Categories: HeadlinesKarimun

Bupati Karimun: Jika Oknum RT RW Lakukan KDRT, Akan Diberhentikan

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan jika ada oknum Ketua RT maupun RW melakukan atau tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan diberhentikan. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Kampanye Pencegahan KDRT, Rabu (19/9/2018) di Kantor Lurah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikatakan, kegiatan kampanye pencegahan KDRT yang dilaksanakan Kelurahan Sungai Lakam Barat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Keutuhan dan Kerukunan Rumah Tangga yang Bahagia, Aman dan Tenteram. Oleh karena itu, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.

Selain itu, pelaksanaan kampanye pencegahan KDRT di Kelurahan Sungai Lakam Barat ini, sambung Rafiq, sesuai Surat Edaran Peraturan Gubernur Kepri Nmor 12 Tahun 2012 tentang Wilayah Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Provinsi Kepri. Sebab itu, Kelurahan Sungai Lakam Barat dipilih sebagai daerah percontohan bebas KDRT.

“Kelurahan Kelurahan Sungai Lakam Barat inilah sebagai percontohan dan akan diikuti seluruh derah di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Dijelaskan, jika terjadinya KDRT ditingkat RT maupun RW, Kelurahan dapat mendamaikan dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebur agar tidak berkelanjutan. Kelurahan juga berkewajiban memberikan pembinaan keagamaan kepada warganya, terutama kepada kaum Bapak-Bapak yang rentan sebagai pelaku kekerasan.

“Kelurahan harus berperan aktif dalam mengawasi warganya. Mereka harus menjadi elemen terdepan dalam menekan kasus KDRT ini,” tegas Rafiq. 

Berdasarkan laporan dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, tambahnya, hingga saat ini ada 70 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Karimun. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah kasus KDRT (kekerasan terhadap perempuan) dan sisanya kekerasan terhadap anak.

Dalam penyelesaian kasus yang terjadi, tambahnya lagi, sebagian besar dapat diselesaikan dengan didamaikan dan menempuh jalur hukum yang dilanjutkan dengan perceraian. 

“Kita harap kepada masyarakat, jika ada yang mengalami kasus ini, segera melaporkan ke RT, RW dan kelurahan masing-masing. Agar dapat ditindak lanjuti untuk menekan kasus KDRT dilingkungan masyarakat,” pungkasnya. 

Kampanye anti KDRT itu, turut dihadiri Kadis Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, Angotta DPRD Karimun, Camat, Lurah, Ketua RT dan RW serta ratusan masyarakat Sungai Lakan Barat. 

Penulis : Hasian

Editor   : Siska

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.