Categories: HeadlinesKarimun

Bupati Karimun: Jika Oknum RT RW Lakukan KDRT, Akan Diberhentikan

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan jika ada oknum Ketua RT maupun RW melakukan atau tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan diberhentikan. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Kampanye Pencegahan KDRT, Rabu (19/9/2018) di Kantor Lurah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikatakan, kegiatan kampanye pencegahan KDRT yang dilaksanakan Kelurahan Sungai Lakam Barat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Keutuhan dan Kerukunan Rumah Tangga yang Bahagia, Aman dan Tenteram. Oleh karena itu, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.

Selain itu, pelaksanaan kampanye pencegahan KDRT di Kelurahan Sungai Lakam Barat ini, sambung Rafiq, sesuai Surat Edaran Peraturan Gubernur Kepri Nmor 12 Tahun 2012 tentang Wilayah Bebas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Provinsi Kepri. Sebab itu, Kelurahan Sungai Lakam Barat dipilih sebagai daerah percontohan bebas KDRT.

“Kelurahan Kelurahan Sungai Lakam Barat inilah sebagai percontohan dan akan diikuti seluruh derah di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Dijelaskan, jika terjadinya KDRT ditingkat RT maupun RW, Kelurahan dapat mendamaikan dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebur agar tidak berkelanjutan. Kelurahan juga berkewajiban memberikan pembinaan keagamaan kepada warganya, terutama kepada kaum Bapak-Bapak yang rentan sebagai pelaku kekerasan.

“Kelurahan harus berperan aktif dalam mengawasi warganya. Mereka harus menjadi elemen terdepan dalam menekan kasus KDRT ini,” tegas Rafiq. 

Berdasarkan laporan dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, tambahnya, hingga saat ini ada 70 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Karimun. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah kasus KDRT (kekerasan terhadap perempuan) dan sisanya kekerasan terhadap anak.

Dalam penyelesaian kasus yang terjadi, tambahnya lagi, sebagian besar dapat diselesaikan dengan didamaikan dan menempuh jalur hukum yang dilanjutkan dengan perceraian. 

“Kita harap kepada masyarakat, jika ada yang mengalami kasus ini, segera melaporkan ke RT, RW dan kelurahan masing-masing. Agar dapat ditindak lanjuti untuk menekan kasus KDRT dilingkungan masyarakat,” pungkasnya. 

Kampanye anti KDRT itu, turut dihadiri Kadis Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten  Karimun, Angotta DPRD Karimun, Camat, Lurah, Ketua RT dan RW serta ratusan masyarakat Sungai Lakan Barat. 

Penulis : Hasian

Editor   : Siska

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

2 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.