Buron 2 Tahun, Jaksa Belum Bisa Tangkap Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Buron 2 Tahun, Jaksa Belum Bisa Tangkap Kapten Kapal MT Arman 114

Buron 2 Tahun, Jaksa Belum Tangkap Kapten Kapal MT Arman 114./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Warga Negera Asing(WNA) asal Mesir yang telah buron lebih dari 2 tahun dalam kasus pencemaran lingkungan Kapal MT Arman 114 di Perairan Natuna Utara hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Mahmoud selaku Kapten Kapal MT Arman 114 ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) atau buron oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 17 Juli 2024.

Mahmoud melarikan diri sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis pada bulan Juli 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa (In Absentia) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Kejari Batam Ajukan Cekal

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana DPO Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Kita sudah mengajukan cekal terhadap terpidana, apabila terdeteksi maka akan segera dilakukan upaya hukum eksekusi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 22 Juli 2026 sore.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Batam masih belum mengetahui keberadaan terpidana DPO Mahmoud.

“Sampai sekarang belum ada info(keberadaan DPO),”tegasnya.

Muatan Kapal MT Arman 114 Terjual Rp900 Miliar

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang muatan Kapal MT Arman 114 berupa minyak mentah ringan (light crude oil) sebesar 1,2 juta barel.

Minyak tersebut terjual seharga Rp900 miliar kepada PT Pertamina Patra Niaga setelah skema lelang dipisah dari Kapal MT Arman 114./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!