BATAM – Setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang(DPO), akhirnya buronan kasus korupsi penyaluran beras miskin di Sei Binti Kecamatan Sagulung, Purwadi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010 dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225.
Purwadi diringkus di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.
“Kasusnya putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Page: 1 2
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.