BATAM – Setelah tujuh tahun masuk Daftar Pencarian Orang(DPO), akhirnya buronan kasus korupsi penyaluran beras miskin di Sei Binti Kecamatan Sagulung, Purwadi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010 dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 65.988.225.
Purwadi diringkus di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.
“Kasusnya putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Page: 1 2
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.