Categories: BATAM

Buronan Kasus Korupsi Pasaman Barat Ditangkap di Batam

BATAM – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Riko Antoni, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Tiban Indah Permai.

Dijelaskannya, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.

“Riko Antoni ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Batam untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat,” kata Tiyan, Rabu (5/2/2025).

Riko Antoni (43) terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,39 miliar.

Dalam kasus ini, Riko Antoni diduga menerima pengalihan pekerjaan secara ilegal sebagai subkontraktor, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

“Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Pasaman Barat sebagai saksi. Ia telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, tetapi selalu mangkir,” lanjutnya.

Selain tidak memenuhi panggilan, Riko Antoni juga melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa tahun dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Batam dan Kejari Pasaman Barat akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Batam.

Program Tabur yang dijalankan Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap buronan dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum. Program ini merujuk pada Pasal 145 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022.

“Penangkapan ini merupakan tindak tegas kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejari Batam juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan publikasi terhadap kinerja institusi dalam menegakkan hukum,” tutupnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

24 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.