Categories: BATAM

Buronan Kasus Korupsi Pasaman Barat Ditangkap di Batam

BATAM – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Riko Antoni, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Tiban Indah Permai.

Dijelaskannya, operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.

“Riko Antoni ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Batam untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pasaman Barat,” kata Tiyan, Rabu (5/2/2025).

Riko Antoni (43) terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,39 miliar.

Dalam kasus ini, Riko Antoni diduga menerima pengalihan pekerjaan secara ilegal sebagai subkontraktor, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan serta deviasi dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

“Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Pasaman Barat sebagai saksi. Ia telah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak 2021, tetapi selalu mangkir,” lanjutnya.

Selain tidak memenuhi panggilan, Riko Antoni juga melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa tahun dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Batam dan Kejari Pasaman Barat akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Batam.

Program Tabur yang dijalankan Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap buronan dapat segera dieksekusi demi kepastian hukum. Program ini merujuk pada Pasal 145 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022.

“Penangkapan ini merupakan tindak tegas kejaksaan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejari Batam juga menekankan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan publikasi terhadap kinerja institusi dalam menegakkan hukum,” tutupnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

12 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

12 jam ago

This website uses cookies.