Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan
BATAM – swarakepri.com : Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Siapa yang dilindungi pemerintah dengan melalui PP 78? itu produk undang-undang yang dititipkan pengusaha kapitalis..!!” ujar Ketua KSPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan saat menyampaikan orasi dari atas mobil komando saat aksi unjuk rasa didepan kantor Wali Kota Batam, Selasa(24/11/2015) siang.
Ia mengatakan bahwa PP 78 tentang pengupahan harus ditolak karena sangat merugikan kepentingan pekerja.
“Kenapa PP sulit dicabut pemerintah? karena pemerintah tidak mampu dan rakyatnya dititipkan kepada investor,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah telah “menjual” pekerja kepada investor dengan upah murah padahal sumber daya alam begitu melimpah di Indonesia.
“Kami minta para pengusaha nakal dinegara ini agar ditangkap,” tegasnya. (red/rudi)
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.