Categories: NASIONAL

Buruh Batam : UU Tax Amnesti Hanya Untungkan Pengusaha

BATAM – Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan Undang-undang Tax Amnesty merupakan suatu kebijakan yang secara tidak langsung hanya menguntungkan para pengusaha.

 

“Ini jelas sebuah bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyat, sangat jelas para pengusaha hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya ditanggung,” ujar Suprapto di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (29/9/2016).

 

Dia mengatakan, pengusaha mau membayar pajak ketika diampuni dan itu pun tidak seluruhnya dibayar, Pemerintah seharusnya bersikap bijak dan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tidak bayar pajak.

 

“Mereka sebenarnya tidak taat pajak, kenapa tunggu ada pengampunan baru mereka mau bayar pajak, ini suatu pelajaran bagi Pemerintah kita, selama ini pemerintah menyanjung bahkan menyambut dengan karpet merah, seakan-akan slogan Orang pintar taat pajak hanyalah sebuah slogan semata,” tambahnya.

 

Suprapto juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tidak mau membayar pajak selama ini.

 

“Ini sangat disayangkan, kalau pengusaha memang taat pajak, kenapa tunggu ada pengampunan pajak dulu baru mereka mau membayar pajak, itupun hanya beberapa persen dari yang seharusnya dibayarkan,” tuturnya.

 

Dia mengatakan kalau masalah taat pajak, kaum buruh jauh lebih taat daripada pengusaha dan taat pajak tersebut wajib di ikuti buruh, yang mana setiap bulannya kaum buruh wajib membayar Pajak PPH 21 sebanyak lima persen dari upah yang mereka terima.

 

“Maka dengan tegas kami meminta kepada Pemerintah supaya mencabut Undang-undang Tax Amnesti,” tutupnya.

 

Pantauan lapangan, sekitar 10 orang perwakilan buruh melakukan perundingan dengan Wali Kota Muhammad Rudi dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batam, Kapolresta Barelang, Kadisnaker Batam dan Kadisnaker Kepri.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

7 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

4 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

4 jam ago

This website uses cookies.