Buruh Lempar Botol Air Mineral, Polisi “Muntahkan” Gas Air Mata

Unjuk Rasa Buruh Didepan Kantor Wali Kota Batam Dibubarkan Paksa

BATAM – swarakepri.com : Aparat Kepolisian akhirnya membubarkan paksa aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, sore tadi, Senin(18/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembubaran paksa yang dilakukan aparat Kepolisian tersebut berawal dari adanya lemparan botol air mineral dari arah pengunjuk rasa kearah Polisi paska Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menemui pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa melempar botol air mineral karena tidak puas dengan penjelasan Wali Kota Batam yang mengatakan rekomendasi UMK Batam 2015 tidak bisa direvisi karena sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri. Padahal aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan hari ini(Senin,red) menuntut adanya revisi rekomendasi tersebut.

Lemparan botol air mineral yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut kemudian dibalas Polisi dengan tembakan gas air mata dan water canon. Buruh yang terprovokasi kemudian membalas dengan lemparan batu dan kayu kearah Polisi. Dilempari batu dan kayu, Polisi kemudian bertindak tegas dengan memuntahkan gas air mata kearah buruh hingga buruh lari kocar kacir menyelamatkan diri.

Tidak cukup hanya disitu, aparat kepolisian juga mendorong mundur para pengunjuk rasa dengan mobil water canon dan pasukan bermotor yang menembakkan gas air mata. Selain itu Polisi juga mengejar dan memukuli pengunjuk rasa menggunakan kayu.

Tidak berselang lama, pengunjuk rasa akhirnya berhasil dipukul mundur hingga ke lampu merah Masjid Raya Batam Center. Sedangkan ratusan buruh lainnya kocar-kacir berlarian melalui kantor DPRD Batam.

Sekitar pukul 16.40 WIB, jalan raya disepanjang Engku Putri sudah tidak terlihat buruh yang masih berkumpul. Namun puluhan motor milik pengunjuk rasa masih tampak bertumbangan dibeberapa lokasi.

Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh gabungan dari berbagai Serikat Buruh yang ada di Batam ini mendesak Wali Kota Batam untuk merubah rekomendasi UMK Batam 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.664.302.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

2 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.