PHK Kades Urung Barat, Pemkab Karimun berikan Pesangon Rp 275 Juta

KARIMUN – swarakepri.com : Pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang nomor 7/G/2012/PTUN-TPI Tahun 2012, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat(Muhamad Zali) untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, mewajibkan kepada tergugat(Bupati Karimun) untuk mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun. Putusan PTUN Tanjungpinang ini kemudian diperkuat dengan Putusan PTTUN MEDAN Nomor 92/B/2013/PTTUN-MDN Tahun 2013

Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Muhammad Zali diduga telah menerima uang kompenasi pengunduran diri sebesar Rp 150 juta yang diserahkan langsung oleh Wabup Karimun dengan cara dicicil. Selain itu Muhammad Zali dan keluarganya juga dijanjikan akan diberangkatkan umroh untuk kapasitas tiga orang dan juga dijanjikan bantuan kegiatan sebesar Rp 50 juta. Jika ditotal uang kompenasi yang diterima Muhammad Zali sebesar Rp 275 juta.

Dalam surat pengunduran diri, Muhamad Zali, disebutkan bahwa alasan mantan Kades Urung Barat ini adalah karena kamauan sendiri dan adanya adanya kepentingan politik. Sementara itu kwitansi penerimaan uang semuanya ditandatangani Muhamad Zali sendiri.

Dalam kwitansi bulan November 2013, tertulis Muhammad Zali menerima uang dari Pemkab Karimun sebesar Rp 60 juta, dan sebesar Rp 40 juta pada kwitansi bulan Desember 2013.

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika berupaya dikonfirmasi terkait sumber dana uang digunakan untuk membayar kompensasi pengunduran diri Muhamad Zali tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diunggah, konfirmasi melalui surat resmi dan sambungan telepon tidak ada tanggapan.(red/bes1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Akun Tiba-Tiba Logout? Waspadai Modus Penipuan Ini yang Bisa Bikin Uangmu Terkuras

Pernah mengalami akun aplikasi keuanganmu tiba-tiba logout, sementara nomor HP lama milikmu sebenarnya sudah tidak…

37 menit ago

Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham:…

1 jam ago

Kelebihan Tarik Tunai Tanpa Kartu: Lebih Praktis di Era Digital

Tarik tunai tanpa kartu menjadi salah satu fitur yang semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan,…

1 jam ago

Fakta Baru Terungkap di Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi ART Beberkan Peran Sejumlah LC

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan Fefrian, Asisten Rumah Tangga(ART) di MK Managemen sebagai saksi…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

14 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

15 jam ago

This website uses cookies.