PHK Kades Urung Barat, Pemkab Karimun berikan Pesangon Rp 275 Juta

KARIMUN – swarakepri.com : Pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang nomor 7/G/2012/PTUN-TPI Tahun 2012, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat(Muhamad Zali) untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, mewajibkan kepada tergugat(Bupati Karimun) untuk mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun. Putusan PTUN Tanjungpinang ini kemudian diperkuat dengan Putusan PTTUN MEDAN Nomor 92/B/2013/PTTUN-MDN Tahun 2013

Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Muhammad Zali diduga telah menerima uang kompenasi pengunduran diri sebesar Rp 150 juta yang diserahkan langsung oleh Wabup Karimun dengan cara dicicil. Selain itu Muhammad Zali dan keluarganya juga dijanjikan akan diberangkatkan umroh untuk kapasitas tiga orang dan juga dijanjikan bantuan kegiatan sebesar Rp 50 juta. Jika ditotal uang kompenasi yang diterima Muhammad Zali sebesar Rp 275 juta.

Dalam surat pengunduran diri, Muhamad Zali, disebutkan bahwa alasan mantan Kades Urung Barat ini adalah karena kamauan sendiri dan adanya adanya kepentingan politik. Sementara itu kwitansi penerimaan uang semuanya ditandatangani Muhamad Zali sendiri.

Dalam kwitansi bulan November 2013, tertulis Muhammad Zali menerima uang dari Pemkab Karimun sebesar Rp 60 juta, dan sebesar Rp 40 juta pada kwitansi bulan Desember 2013.

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika berupaya dikonfirmasi terkait sumber dana uang digunakan untuk membayar kompensasi pengunduran diri Muhamad Zali tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diunggah, konfirmasi melalui surat resmi dan sambungan telepon tidak ada tanggapan.(red/bes1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

4 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

7 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

7 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

10 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

11 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

11 jam ago

This website uses cookies.