BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan Caleg Gerindra Muhammad Yunus bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu, Senin(17/6/2019).
Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga didampingi Agus Suwargi dan Tahan Simamora sebagai Hakim Anggota menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada Pemilih secara tidak langsung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yunus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usaha dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim seperti dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di https://putusan.mahkamahagung.go.id, Senin(17/6/2019).
Dalam putusan Nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR tersebut, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan atas putusan Pengadilan Negeri Batam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang dipandang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hakim tingkat pertama dalam perkara aquo, telah salah menguraikan fakta-fakta hukum dalam perkara aquo didalam putusannya khususnya halaman 25 sampai dengan halaman 28, karena tidak mempertimbangkan secara jelas bukti mana yang menjadi dasar acuan bagi Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara aquo, sehingga menyimpulkan fakta yang menyatakan bahwa tidak benar keterangan saksi Binsar Silalahi, dan sebaliknya membenarkan keterangan saksi Hubertus Laka Demu di persidangan,” kata Majelis Hakim.
Baca Juga : Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus
Menurut Majelis Hakim PT, seharusnya jika ada pertentangan keterangan diantara dua orang saksi yang berbeda atau bertolak belakang, maka seharusnya dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan konfrontasi atas keterangan kedua saksi yang bertolak belakang dimaksud, dan barulah Majelis Hakim memberikan pertimbangan atau alasan kenapa membenarkan keterangan saksi yang satu dan menolak keterangan saksi yang lain.
“Bahkan Undang-undang memberi kewenangan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan salah satu yang diduga memberi keterangan palsu(bila disinyalir ada) untuk dilakukan penyelidikan atas dakwaan sumpah palsu sesuai dengan ketentuan pasal 174 ayat (1) dan (2) KUHAP, namun dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara aquo belum melakukan langkah-langkah tersebut,” jelas Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT juga mengemukakan kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, baik saksi yang diajukan oleh penuntut umum maupun saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dikaitkan dengan bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Baca Juga : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus
Majelis Hakim PT menyatakan seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang didakwakan kepada terdakwa Muhammad Yunus telah terpenuhi.
“Oleh karena seluruh unsur-unsur dalam pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa(Muhammad Yunus) telah terpenuhi, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara aquo dalam peradilan tingkat banding memiliki keyakinan atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, maka oleh karenanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Majelis Hakim.
Baca Juga : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT menyatakan, pada pokoknya dapat menerima keberatan pembanding/penutut umum yang dikemukakan di dalam memori bandingnya, dan selanjutnya Majelis Hakim PT Pekanbaru yang mengadili perkara ini tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.
“Oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 tidak dapat dipertahankan lagi, dan oleh karenanya haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagaimana dalam amar putusan,” kata Majelis Hakim.
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait perkara Muhammad Yunus tersebut.
“Kita sudah tahu(putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru), selanjutnya kita akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang terkait putusan tersebut,” ujar Filpan kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk ketika dikonfirmasi juga mengaku telah mengetahui putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut.
“Kami sangat yakin terdakwa itu bersalah karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah meyakinkan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.
Mangihut menegaskan bahwa Bawaslu Kota Batam bekerja secara profesional dan mengacu ke Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dua kasus sudah terbukti bersalah, satu lagi(kasus) masih proses persidangan. Ini menjadi pembelajaran terkhusus para peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik saat tahapan pemilu berjalan,” tandasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan