Categories: BATAMHeadlines

Catat! Ini Empat Poin Kebijakan Gubernur Kepri Terkait Taksi Online di Batam

BATAM – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyematkan empat poin kebijakan mengenai taksi berbasis aplikasi (online) dalam Rapat Pembahasan Angkutan Sewa Khusus Kota Batam di Gedung Pemko Batam, pada Rabu (14/3/2018).

Kebijakan pertama, Gubernur Kepri mewajibkan kepada seluruh aplikator untuk mengakomodir setiap taksi plat kuning yang masih layak operasi untuk bergabung dalam aplikasi.

Poin pertama kebijakan Gubernur tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.

Kedua, Gubernur menetapkan jumlah kuota sementara sebanyak tiga ratus unit taksi. Namun, penetapan jumlah kuota sewaktu-waktu akan berubah sesuai kajian konsultan  di wilayah provinsi.

“Tidak dibenarkan adanya penambahan atau penerimaan driver lagi. Kita akan tentukan kembali jumlah kuota setelah nanti diadakan pengkajian di tingkat provinsi oleh konsultan,” ujar Nurdin.

Kebijakan Gubernur berikutnya yakni menghentikan perekrutan driver baru kepada setiap perusahaan aplikator. Hal itu sesuai dengan kebijakan Moratorium Nasional.

Dengan demikian, seluruh perusahaan aplikator wajib menyerahkan data digital kepada Dinas Perhubungan guna meneliti jumlah kendaraan dan alur perjalanan transportasi yang bertujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminal oleh driver terhadap penumpang.

Terakhir, Gubernur mewajibkan seluruh aplikator, Badan Usaha Angkutan Khusus dan Asosiasi Driver Online melakukan proses penyeleksian guna menyesuaikan dengan jumlah kuota yang ditetapkan Gubernur.

Secara tegas, Nurdin tidak membenarkan adanya pemungutan dalam proses penyeleksian. Ia berharap penyeleksian dilakukan secara fair dan adil. Tujuannya menghindari terjadinya permasalahan lanjutan.

Empat poin kebijakan Gubernur disepakati secara tertulis oleh Walikota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Asosiasi Driver Online, Asosiasi Forum Taksi Online dan SKPD Kota Batam.

“Kebijakan ini disepakati secara tertulis. Alhamdulillah sudah bisa urus izin untuk online. Namun, terkait kuota itu butuh pengkajian mendalam, untuk itu tunggu hasil kajian dari konsultan,” tutup Nurdin.

 

Penulis  : Syahril

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

30 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.