Categories: BATAMHeadlines

Catat! Ini Empat Poin Kebijakan Gubernur Kepri Terkait Taksi Online di Batam

BATAM – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyematkan empat poin kebijakan mengenai taksi berbasis aplikasi (online) dalam Rapat Pembahasan Angkutan Sewa Khusus Kota Batam di Gedung Pemko Batam, pada Rabu (14/3/2018).

Kebijakan pertama, Gubernur Kepri mewajibkan kepada seluruh aplikator untuk mengakomodir setiap taksi plat kuning yang masih layak operasi untuk bergabung dalam aplikasi.

Poin pertama kebijakan Gubernur tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.

Kedua, Gubernur menetapkan jumlah kuota sementara sebanyak tiga ratus unit taksi. Namun, penetapan jumlah kuota sewaktu-waktu akan berubah sesuai kajian konsultan  di wilayah provinsi.

“Tidak dibenarkan adanya penambahan atau penerimaan driver lagi. Kita akan tentukan kembali jumlah kuota setelah nanti diadakan pengkajian di tingkat provinsi oleh konsultan,” ujar Nurdin.

Kebijakan Gubernur berikutnya yakni menghentikan perekrutan driver baru kepada setiap perusahaan aplikator. Hal itu sesuai dengan kebijakan Moratorium Nasional.

Dengan demikian, seluruh perusahaan aplikator wajib menyerahkan data digital kepada Dinas Perhubungan guna meneliti jumlah kendaraan dan alur perjalanan transportasi yang bertujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminal oleh driver terhadap penumpang.

Terakhir, Gubernur mewajibkan seluruh aplikator, Badan Usaha Angkutan Khusus dan Asosiasi Driver Online melakukan proses penyeleksian guna menyesuaikan dengan jumlah kuota yang ditetapkan Gubernur.

Secara tegas, Nurdin tidak membenarkan adanya pemungutan dalam proses penyeleksian. Ia berharap penyeleksian dilakukan secara fair dan adil. Tujuannya menghindari terjadinya permasalahan lanjutan.

Empat poin kebijakan Gubernur disepakati secara tertulis oleh Walikota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Asosiasi Driver Online, Asosiasi Forum Taksi Online dan SKPD Kota Batam.

“Kebijakan ini disepakati secara tertulis. Alhamdulillah sudah bisa urus izin untuk online. Namun, terkait kuota itu butuh pengkajian mendalam, untuk itu tunggu hasil kajian dari konsultan,” tutup Nurdin.

 

Penulis  : Syahril

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.