Charles : Pendapat Jaksa tidak Masuk Akal

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Charles SH selaku penasehat hukum dua terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengatakan pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Charles juga menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran terpidana di persidangan disebabkan karena pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang tidak bersedia mengeluarkan terpidana sebelum adanya surat penetatapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ditegaskannya bahwa alasan permohonan PK kedua ini sangat jelas dan seseuai dengan pasal 263 ayat 2 yakni tentang putusan yang memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan.

“Putusan PN Batam tanggal 23 Mei 2007 sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.

Charles juga mengatakan bahwa untuk memperkuat permohonan PK para terdakwa, saksi Suryanti alias Ationg telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia akan menyesal seumur hidup apabila kedua terpidana mati menjadi korban atas kesalahan atau ketidaktahuan mereka.

“Suryanto hanya menyurus terpidana untuk membawa pil happy five tanpa sepengetahuan para terpidana,” tegasnya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut menurut Charles dapat dipastikan sebagai keadaan baru dan dapat dijadikan novum. ” Dengan adanya surat tersebut sudah sepantasnyalah para terpidana dibebaskan dari hukuman mati dan hukumannya dialihkan menjadi pidana penjara,” ujarnya.

Diakhir pembacaan repliknya, Charles meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan PK dari para pemohon untuk seluruhnya. Menolak seluruh pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan membebaskan para terpidana dari hukuman mati dan merupabahnya menjadi hukuman penjara lainnya.

Seusai mendengarkan replik dari penasehat hukum para terpidana mati, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap memerikan kesempatan kepada JPU Ridho Setiawan dan Poprizal untuk menanggapi replik tersebut.

“Kami akan membuat duplik atas replik dari penasehat hukum pemohon,” ujar Ridho menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa besok(13/1/2015) untuk mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan). “Sidang ditunda hingga besok(selasa,red) untuk mendengarkan duplik dari termohon,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

9 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.