Categories: BATAM

Chief Officer Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon

BATAM – Chief Officer atau Mulaim I Kapal Tanker MT Sea Dragon dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus sabu 2 ton, Senin 9 Maret 2026 sore.

Vonis Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Richard Halomoan Tambunan melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.

@swarakepritv Chief Officer Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon [11.54, 10/3/2026] Rudi Torpana: Chief Officer atau Mulaim I Kapal Tanker MT Sea Dragon dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus sabu 2 ton, Senin 9 Maret 2026 sore. Vonis Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Richard Halomoan Tambunan melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, enam terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah di kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan penjara seumur hidup, Teerapong lekpradub 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 Tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan penjara seumur hidup, dan Kapten Hasiholan Samosir penjara seumur hidup./RD #batam #batamtiktok #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, enam terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah di kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan penjara seumur hidup, Teerapong lekpradub 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 Tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan penjara seumur hidup, dan Kapten Hasiholan Samosir penjara seumur hidup./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Barantum, Vendor WhatsApp API Indonesia Terpercaya

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

10 menit ago

BRI Branch Office Veteran Perkuat Sinergi dengan DJTPD Komdigi melalui Sosialisasi Layanan

Dalam upaya memperkuat sinergi dan memperluas pemanfaatan layanan perbankan bagi instansi pemerintah, BRI Branch Office…

49 menit ago

Usia Bukan Batas : LUPROMAX Dukung Perjalanan Kakek Nenek Indonesia Menuju Mekkah

Usia bukanlah batas untuk terus bermimpi dan berkarya. Semangat inilah yang dibuktikan oleh pasangan inspiratif…

1 jam ago

BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

2 jam ago

BRI BO Kramat Jati Ramaikan Jakarta Kreatif Festival 2026

Perwakilan Pekerja BRI Branch Office (BO) Kramat Jati turut ambil bagian dalam kemeriahan Jakarta Kreatif…

3 jam ago

Bank Raya Dukung Generasi Muda Bangun Resiliensi Finansial di Young On Top National Conference (YOTNC) 2026

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas inklusi keuangan…

5 jam ago

This website uses cookies.