BATAM – Chief Officer atau Mulaim I Kapal Tanker MT Sea Dragon dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus sabu 2 ton, Senin 9 Maret 2026 sore.
Vonis Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Richard Halomoan Tambunan melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
@swarakepritv Chief Officer Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon [11.54, 10/3/2026] Rudi Torpana: Chief Officer atau Mulaim I Kapal Tanker MT Sea Dragon dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus sabu 2 ton, Senin 9 Maret 2026 sore. Vonis Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa Richard Halomoan Tambunan melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, enam terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah di kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan penjara seumur hidup, Teerapong lekpradub 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 Tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan penjara seumur hidup, dan Kapten Hasiholan Samosir penjara seumur hidup./RD #batam #batamtiktok #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Seperti diketahui, enam terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah di kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan penjara seumur hidup, Teerapong lekpradub 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 Tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan penjara seumur hidup, dan Kapten Hasiholan Samosir penjara seumur hidup./RD
