Coblos Abdul Azis dan Nuryanto, Terdakwa dan Saksi Dijanjikan Uang Rp 200 ribu

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.

Setelah mendapat penjelasan dari Abdul Azis, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut kemudian berangkat menggunakan mobil jenis Innova menuju daerah kampung belimbing Kelurahan Bengkong Sadai untuk mencoblos di TPS 19. Setelah sampai di kampung Belimbing, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut tidak langsung menuju TPS 19 namun menunggu didalam mobil. Setelah ada seorang perempuan mendatangi mereka ke mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengikuti perempuan tersebut ke TPS 19.

Setelah tiba di TPS 19, para saksi ini disuruh mengantri di TPS 19. Saat mengantri tersebut salah seorang petugas KPPS sempat bertanya asal dari para saksi yang kemudian dijawab saksi dari Mukakuning. Naas bagi para saksi, karena menyebut dari Mukakuning, mereka kemudian disuruh keluar dari antrian dan langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Mapolsek Bengkong sambil menungga Panwaslu Batam.

Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Slamet Acmadi akan dilantutkan besok, Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

15 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.