Coblos Abdul Azis dan Nuryanto, Terdakwa dan Saksi Dijanjikan Uang Rp 200 ribu

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.

Setelah mendapat penjelasan dari Abdul Azis, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut kemudian berangkat menggunakan mobil jenis Innova menuju daerah kampung belimbing Kelurahan Bengkong Sadai untuk mencoblos di TPS 19. Setelah sampai di kampung Belimbing, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut tidak langsung menuju TPS 19 namun menunggu didalam mobil. Setelah ada seorang perempuan mendatangi mereka ke mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengikuti perempuan tersebut ke TPS 19.

Setelah tiba di TPS 19, para saksi ini disuruh mengantri di TPS 19. Saat mengantri tersebut salah seorang petugas KPPS sempat bertanya asal dari para saksi yang kemudian dijawab saksi dari Mukakuning. Naas bagi para saksi, karena menyebut dari Mukakuning, mereka kemudian disuruh keluar dari antrian dan langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Mapolsek Bengkong sambil menungga Panwaslu Batam.

Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Slamet Acmadi akan dilantutkan besok, Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.