Coblos Abdul Azis dan Nuryanto, Terdakwa dan Saksi Dijanjikan Uang Rp 200 ribu

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.

Setelah mendapat penjelasan dari Abdul Azis, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut kemudian berangkat menggunakan mobil jenis Innova menuju daerah kampung belimbing Kelurahan Bengkong Sadai untuk mencoblos di TPS 19. Setelah sampai di kampung Belimbing, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut tidak langsung menuju TPS 19 namun menunggu didalam mobil. Setelah ada seorang perempuan mendatangi mereka ke mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengikuti perempuan tersebut ke TPS 19.

Setelah tiba di TPS 19, para saksi ini disuruh mengantri di TPS 19. Saat mengantri tersebut salah seorang petugas KPPS sempat bertanya asal dari para saksi yang kemudian dijawab saksi dari Mukakuning. Naas bagi para saksi, karena menyebut dari Mukakuning, mereka kemudian disuruh keluar dari antrian dan langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Mapolsek Bengkong sambil menungga Panwaslu Batam.

Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Slamet Acmadi akan dilantutkan besok, Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.