Coblos Abdul Azis dan Nuryanto, Terdakwa dan Saksi Dijanjikan Uang Rp 200 ribu

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.

Setelah mendapat penjelasan dari Abdul Azis, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut kemudian berangkat menggunakan mobil jenis Innova menuju daerah kampung belimbing Kelurahan Bengkong Sadai untuk mencoblos di TPS 19. Setelah sampai di kampung Belimbing, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut tidak langsung menuju TPS 19 namun menunggu didalam mobil. Setelah ada seorang perempuan mendatangi mereka ke mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengikuti perempuan tersebut ke TPS 19.

Setelah tiba di TPS 19, para saksi ini disuruh mengantri di TPS 19. Saat mengantri tersebut salah seorang petugas KPPS sempat bertanya asal dari para saksi yang kemudian dijawab saksi dari Mukakuning. Naas bagi para saksi, karena menyebut dari Mukakuning, mereka kemudian disuruh keluar dari antrian dan langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Mapolsek Bengkong sambil menungga Panwaslu Batam.

Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Slamet Acmadi akan dilantutkan besok, Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

43 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

57 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

2 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

7 jam ago

This website uses cookies.