Coblos Abdul Azis dan Nuryanto, Terdakwa dan Saksi Dijanjikan Uang Rp 200 ribu

BATAM – swarakepri.com : Persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar siang tadi, Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.

Setelah mendapat penjelasan dari Abdul Azis, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut kemudian berangkat menggunakan mobil jenis Innova menuju daerah kampung belimbing Kelurahan Bengkong Sadai untuk mencoblos di TPS 19. Setelah sampai di kampung Belimbing, terdakwa Dori dan 9 saksi tersebut tidak langsung menuju TPS 19 namun menunggu didalam mobil. Setelah ada seorang perempuan mendatangi mereka ke mobil, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengikuti perempuan tersebut ke TPS 19.

Setelah tiba di TPS 19, para saksi ini disuruh mengantri di TPS 19. Saat mengantri tersebut salah seorang petugas KPPS sempat bertanya asal dari para saksi yang kemudian dijawab saksi dari Mukakuning. Naas bagi para saksi, karena menyebut dari Mukakuning, mereka kemudian disuruh keluar dari antrian dan langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Mapolsek Bengkong sambil menungga Panwaslu Batam.

Persidangan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Dori Hermanto dan Slamet Acmadi akan dilantutkan besok, Selasa(6/5/2014) pukul 09.00 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

16 menit ago

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

57 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

1 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

3 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

This website uses cookies.