Categories: HUKRIM

Conti Chandra : Dakwaan JPU Salah dan Keliru

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,”
kata Rum saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan, siang tadi, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.

“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.

Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.

“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan suplier.

“Dakwaan JPU salah dan keliru karena saat penjualan 11 unit apartemen terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama serta pemilik tunggal saham PT Bangun Megah Semesta,” jelasnya.

Rum juga mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang nantinya akan diperlihatkan terdakwa, dakwaan JPU telah salah dan keliru mendakwa Conti Chandra dalam pasal 374 dan 372 KUHP karena perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.

“Tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta.

Dengan salah dan kelirunya JPU mendakwa Conti Chandra, menurut Rum seharusnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 1 Juni 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Diberitakan sebelumnya Terdakwa Conti Chandra menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(BMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC), Conti Chandra, siang tadi, Senin(18/5/2015) pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya
menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Bodoh tjipta f ujiarta sudah membeli tapi tidak bisa mengusai akta kepemilikan ,apa benar tjipta sudah membeli dgn cara wajar ato dengan jurus kerah putih
    Kasus bcc tadi tidak menarik untuk diikuti di pahami akhirnya saya menarik kesimpulan kasus ini begitu besarnya keinginan tjipta untuk menguasai dgn berbagai cara ,,,ini BEGAL BESAR HOTEL

  • Pak wartawan bikin aja judul
    TJIPTA BERGRILYA DGN HUKUM !,,beberapa kali saya ikutin di pn seperti sangat janggal dgn kasus ini yg dikalangan pengusaha cina ,haiya ini perampok hotel lah pak ,yg dilakukan oleh sekelompok oknum lah ..maka gua pun tertarik kasus permpok ini

  • Hari saya baca tribun ,,kiranya tjipta itu pm bo ong
    Kenapa sih harus ambil hak orang lain yg bukan punya tjipta ,,yg kata nya tokoh lion,s club .buat orang jadi tak respek buat dia dan organisasinya

  • Oh dasar penipu besar ya benar juga apa yg di muat di pers ..dan juga dia gak perna bantah malah saya baca di satu media ,,,,,,,,judulnya saya gak pernah beli dari conti buat apa saya bayar ,,,setelah saya ikuti berita ini ...eh kampret tjipta alias kerah putih di liputan hukum ,,,udah lah sadarlah Gaik tjipta tuhan akan mengampuni siapa yg sadar akan perbuatan yg bersalah

  • Nampak permain tidak mulus deh ,,tjipta banyak keluar hepeng untuk membeli oknum oknum baracuda ,,,ha ha ha memalukan deh

  • Pak tjipta masih ingat kami karyawan lama ....gruop am. Kamu itu patut menerima karma Pembalasan dari tuhan kamu tidak manusia wi hidup aja di hutan balantara tjip
    dari karyawan bcc ..........".."........

  • Sementara keberhasilan cipta untuk menguasai BCC hotel hampir mencapai 97% alias penguasaan semu seperti apa disampai ke PN bahwa sdr tjipta dapat menguasai hotel tetapi tidakdapat menguasai akta kepemilikan ,,,,kasihan juga tjipta f
    ARTINYA TIDAK ADA GADING YG TAK RETAK,,JUGA TIDAK ADA KEJAHATAN YG SUMPURNA ,,AKHIRNYA AKAN TERBONGKAR JUGA KEJAHATAN YG SAUDARA LAKUKAN ..........PEMBACA KASUS INI AKAN MENGIKUTI SAMPAI AKHIR PENGADILAN MEMUTUSKAN KASUS BCCC AKAN JADI SEJARAH KELAM ,,,,,KEMUNGKINGAN AKAN AKAN BUKUKAN BERSAMA TEMAN TEMAN KAMI MOHON INFORMASI KEPADA PENULIS YG LENGKAP ,,TERIMA KASIH YANTO N

  • Kami para penghuni apartemen ,,,menyatakan saudara TJIPTA FUDKITA ADALAH PENIPU DAN MENIPU KAMI PARA PEMBELI APARTEMEN DI BCC HOTEL ,,,,,,,,,SAERTA MERUGIKAN PENGHUNI APARTEMEN DAN PEMBELI APARTEMEN

  • Saya sebagai pembaca kasus bcc hotel ..menilai dari pemberitaan awal sampai hari ini menyimak /meyimpulkan inti berita tersebut adalah kasus penipuan yg dilakukan oleh pihak pembeli memakai trik trik untuk mendapat hotel dan dibantu oleh oknum NOTARIS KEPOLISIAN 2 yg haus uang ,,Disinilah letak ketertarik kasus bcc dan saya mengikuti berita2 swarakepri yg berani menulis cukup jelas tentan kedua ownernya baik conti c vs. tjipta f

  • Menurut berita 2 yg ada kesimpulan dari kepemikan saudara tjipta fud itu BODONG alias kalau ada keputusan pengadilan aka timbul pidana bagi yg bersangkutan serta hak hak hotel akan berpindah ke tangan conti c ,,,pertayaan saya untuk disampaikan lewat wartawan ke tjipta fd ,dasarnya tjipta bertahan di hotel bcc itu apa alasan nya ,apa dia tidak sadar bahaya hukum dari kasus tersebut ,kedua secara sadar dan tidak sadar TJIPTA FD ITU SUDAH MENDAPAT HUKUMAN DARI MASYARAKAT (( SANKSI SOSIAL ))) ketiga cap PENIPU KERAH PUTIH SUDAH TERSEMAT DI DADA TANDA KE BENCIAN MASYARAKAT ...SOLUSI BUAT TJIPTA FD ,,,BAWA ANAK MENANTU DAN BINI SERTA DAYANG GUNGSI KE MEDAN ...SAMPAI ADA NYA KEPUTUSAN HUKUM

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.