BATAM – swarakepri.com : Bali Dalo,SH selaku kuasa hukum Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengeluarkan Surat Ketetapan untuk menghentikan penuntutan demi hukum karena proses hukum dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan telah melewati batas waktu(daluarsa) ditangan penyidik.
“Menurut ketentuan pasal 261 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD total waktu yang harus digunakan adalah 25 hari. Penyidik seharusnya sudah menyampaikan berkas perkara kepada penunutut umum paling lambat tanggal 25 Mei 2014, namun hingga belum ada penyerahan berkas,” ujar Bali Dalo, siang tadi, Senin(2/6/2014) di Kejaksaan Negeri Batam.
Dengan perhitungan waktu tersebut, Bali Dalo mengatakan seharusnya berkas perkara Syahdan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2014.
“Pengunaan waktu yang menjadi hak penyidik sudah melewati waktu 8 hari, termasuk 5 hari yang menjadi hak penuntut umum, sehingga waktu yang seharusnya menjadi hak penuntut umum juga sudah melewati 3 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut Bali Dalo menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penuntutan terhadap Syahdan seharusnya dihentikan demi hukum.
Sementara itu Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi berdalih bahwa penggunaan waktu oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ia mengaku bahwa pernyataan Bali Dalo tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terkait penggunaan waktu oleh penyidik.
“Berkas perkara tersebut beberapa kali sudah bolak-balik dari Penuntut Umum ke Penyidik, dan dalam aturan yang ada hal tersebut tidak ada diatur, sehingga penggunaan waktu sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam. (redaksi)