Daluarsa, Bali Dalo minta Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Syahdan

BATAM – swarakepri.com : Bali Dalo,SH selaku kuasa hukum Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengeluarkan Surat Ketetapan untuk menghentikan penuntutan demi hukum karena proses hukum dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan telah melewati batas waktu(daluarsa) ditangan penyidik.

“Menurut ketentuan pasal 261 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD total waktu yang harus digunakan adalah 25 hari. Penyidik seharusnya sudah menyampaikan berkas perkara kepada penunutut umum paling lambat tanggal 25 Mei 2014, namun hingga belum ada penyerahan berkas,” ujar Bali Dalo, siang tadi, Senin(2/6/2014) di Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan perhitungan waktu tersebut, Bali Dalo mengatakan seharusnya berkas perkara Syahdan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2014.

“Pengunaan waktu yang menjadi hak penyidik sudah melewati waktu 8 hari, termasuk 5 hari yang menjadi hak penuntut umum, sehingga waktu yang seharusnya menjadi hak penuntut umum juga sudah melewati 3 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut Bali Dalo menegaskan bahwa sesuai dengan amanat pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penuntutan terhadap Syahdan seharusnya dihentikan demi hukum.

Sementara itu Wenarnol, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejati Kepri ketika dikonfirmasi berdalih bahwa penggunaan waktu oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ia mengaku bahwa pernyataan Bali Dalo tersebut karena adanya perbedaan pemahaman terkait penggunaan waktu oleh penyidik.

“Berkas perkara tersebut beberapa kali sudah bolak-balik dari Penuntut Umum ke Penyidik, dan dalam aturan yang ada hal tersebut tidak ada diatur, sehingga penggunaan waktu sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Non-aktif Muhammad Syahdan akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian Polda Kepri kepada pihak penuntut umum(tahap dua) , siang tadi, Senin(2/6/2014) sekitar pukul 14.00 di Kejaksaan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

5 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

6 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

17 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.