Dari 617 Bimbar di Batam, Hanya 266 yang Layak Jalan – SWARAKEPRI.COM
DPRD BATAM

Dari 617 Bimbar di Batam, Hanya 266 yang Layak Jalan

RDP Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (18/2/2020) siang./Foto: ELang/swarakepri.com

BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Efendi mengakui sampai saat ini masih banyak angkutan umum jenis minibus (Bimbar) di Batam yang sudah tak layak beroperasi.

Kata dia, seharusnya maksimal usia angkutan trayek utama adalah 18 tahun, artinya diatas angka itu maka jelas kendaraan tersebut tidak layak lagi untuk beroperasi.

“Untuk trayek utama itu total ada 617 kendaraan, dan yang layak usia sampai sekarang ada 266, yang tidak layak habis batas usia itu ada 351 kendaraan,” ungkap Rustam Efendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (18/2/2020) siang.

Menurutnya, dari 266 kendaraan Bimbar yang layak tersebut, terdata hanya ada sekitar 60 kendaraan saja yang rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Selebihnya masih kucing-kucingan.

“Kenapa hal ini terjadi? Kami tidak membela diri, dalam satu bulan sudah 4 kali dilakukan razia, beberapa sudah kami kandangkan, dan kami sudah panggil badan usahanya. Sudah melaksanakan itu, untuk itu saya rasa ini penting dibahas untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Kata Rustam, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, di Peraturan Mentri (PM) nomor 15 tahun 2019, kemudian di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 15 tahun 2018.

“Memang masih banyak yang melanggar. Kalau mau dikandangkan, beri kami waktu satu hari dan semua akan kami kandangkan. Karena memang tidak layak dan tidak uji kir. Tapi apakah ini solusinya?,” kata Rustam.

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top