Categories: BATAM

Datangi Polresta Barelang, Kelompok Tani Selat Nenek Adukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Program PKPM

Kata dia, dalam lubuk hati paling dalamnya tidak ada sedikit pun niat dirinya untuk memperpanjang perkara ini sampai ke meja hukum, akan tetapi pada saat audiensi yang digelar di kantor Lurah Temoyong pada Senin (27/12/2021) terkait masalah ini salah satu anggota keluarga dari terduga pelaku (Ayah dari Ketua Kelompok) yang juga merupakan pamannya sendiri ini sempat hampir memukul dirinya dan suaminya lantaran meminta kejelasan kenapa uang Rp4,6 juta ini hanya diberikan kepada anggota Kelompok hanya sebesar Rp. 1,2 juta dan mengapa pekerjaan tersebut hanya diberikan waktu 6 hari bukan 30 hari.

“Kami ini hanya mau diberi penjelasan, kenapa mereka sampai segitunya marah sama kami. Sekarang saya tanya sama bapak, kalau bapak ada diposisi saya apakah salah bapak menanyakan hal seperti itu? Padahal kami ini masih saudara pak ada hubungan keluarga kenapa mereka menipu kami saudaranya sendiri,” jelas Salbiah dengan air mata yang menetes dipipinya.

Sementara itu, NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia(ABI) yang dalam hal ini mendampingi pelaporan sejumlah anggota Kelompok Tani Selat Nenek melalui Kepala Bidang Advokasinya, Soni Riyanto mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya menjadi penyeimbang dari masalah tersebut.

Penyeimbang dalam artian, kata dia, dirinya mengasih gambaran-gambaran penyelesaian masalah yang diinginkan oleh para anggota Kelompok tersebut.

Contohnya kata dia, apabila mau diselesaikan dengan hukum maka ada aturan dan undang-undang yang dilanggar dan apabila ingin diselesaikan dengan restorasi justice maka akan ada perundingan yang harus digelar oleh instansi terkait agar bisa membantu menyelesaikan perkara ini.

“Jadi para anggota Kelompok ini ingin diselesaikan di meja hukum, maka kami dampingi mereka ke Polresta Barelang untuk melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Barelang,” jelasnya.

Kata dia, nanti pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan investigasi sebaiknya kasus ini diselesaikan dengan cara seperti apa.

“Jadi sepenuhnya kita percayakan kepada aparat penegak hukum kita. Hanya saja yang perlu digaris bawahi apabila ini tidak segera diselesaikan bukan tidak mungkin masalah ini akan semakin panjang dan bisa mengakibatkan korban jiwa akibat pertikaian antara sesama masyarakat Pulau Bulang. Sebagai NGO hanya sebatas itu yang bisa kami lakukan, tindakan diluar itu bukanlah kewenangan kami biarkan aparat yang bekerja,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

9 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

10 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

11 jam ago

This website uses cookies.