Categories: BATAM

Datangi Polresta Barelang, Kelompok Tani Selat Nenek Adukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Program PKPM

Kata dia, dalam lubuk hati paling dalamnya tidak ada sedikit pun niat dirinya untuk memperpanjang perkara ini sampai ke meja hukum, akan tetapi pada saat audiensi yang digelar di kantor Lurah Temoyong pada Senin (27/12/2021) terkait masalah ini salah satu anggota keluarga dari terduga pelaku (Ayah dari Ketua Kelompok) yang juga merupakan pamannya sendiri ini sempat hampir memukul dirinya dan suaminya lantaran meminta kejelasan kenapa uang Rp4,6 juta ini hanya diberikan kepada anggota Kelompok hanya sebesar Rp. 1,2 juta dan mengapa pekerjaan tersebut hanya diberikan waktu 6 hari bukan 30 hari.

“Kami ini hanya mau diberi penjelasan, kenapa mereka sampai segitunya marah sama kami. Sekarang saya tanya sama bapak, kalau bapak ada diposisi saya apakah salah bapak menanyakan hal seperti itu? Padahal kami ini masih saudara pak ada hubungan keluarga kenapa mereka menipu kami saudaranya sendiri,” jelas Salbiah dengan air mata yang menetes dipipinya.

Sementara itu, NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia(ABI) yang dalam hal ini mendampingi pelaporan sejumlah anggota Kelompok Tani Selat Nenek melalui Kepala Bidang Advokasinya, Soni Riyanto mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya menjadi penyeimbang dari masalah tersebut.

Penyeimbang dalam artian, kata dia, dirinya mengasih gambaran-gambaran penyelesaian masalah yang diinginkan oleh para anggota Kelompok tersebut.

Contohnya kata dia, apabila mau diselesaikan dengan hukum maka ada aturan dan undang-undang yang dilanggar dan apabila ingin diselesaikan dengan restorasi justice maka akan ada perundingan yang harus digelar oleh instansi terkait agar bisa membantu menyelesaikan perkara ini.

“Jadi para anggota Kelompok ini ingin diselesaikan di meja hukum, maka kami dampingi mereka ke Polresta Barelang untuk melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Barelang,” jelasnya.

Kata dia, nanti pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan investigasi sebaiknya kasus ini diselesaikan dengan cara seperti apa.

“Jadi sepenuhnya kita percayakan kepada aparat penegak hukum kita. Hanya saja yang perlu digaris bawahi apabila ini tidak segera diselesaikan bukan tidak mungkin masalah ini akan semakin panjang dan bisa mengakibatkan korban jiwa akibat pertikaian antara sesama masyarakat Pulau Bulang. Sebagai NGO hanya sebatas itu yang bisa kami lakukan, tindakan diluar itu bukanlah kewenangan kami biarkan aparat yang bekerja,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 hari ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

1 hari ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

1 hari ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

1 hari ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

1 hari ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.