BATAM – Franeddy Nainggolan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp 24 Juta di Gelper Ale-ale Simpang Dam, Mukakuning Batam. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) digelar di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu serta dihadiri JPU Rumondang Manurung.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Franeddy Nainggolan dengan pasal Pasal 363 Ayat(1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian.
JPU menguraikan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminjam kunci kantor Gelper Ale-ale kepada pengawas gelper HR untuk tidur di kantor tersebut karena terdakwa merupakan karyawan (supir) pada gelper tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB, istri terdakwa menelepon terdakwa dengan video call sambil menangis dan menyuruh terdakwa untuk menjemputnya di Bandung.
Sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa membuka sebuah lemari di dalam kantor gelper tersebut yang memang sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa lemari tersebut tempat untuk menyimpan alat-alat gelper serta menyimpan 1 buah brankas berisi uang sejumlah Rp24 Juta milik RW.
Terdakwa kemudian pergi keluar kantor menuju ke gudang dan menemukan 1 buah gunting seng dan 1 buah parang yang akan terdakwa pergunakan untuk membongkar brankas tersebut.
Setelah mendapatkannya terdakwa masuk kembali ke kantor dan mengunci pintunya dari dalam. Selanjutnya terdakwa mengambil brankas tersebut dari dalam lemari dan terdakwa turunkan ke lantai.
Setelah itu terdakwa membongkar brankas tersebut dengan menggunakan alat bantu berupa parang untuk mencongkel brankasnya sambil menggunakan gunting seng untuk mencongkel brankas hingga pintu brangkas tersebut terlepas.
Kemudian terdakwa mengambil semua uang yang ada di brangkas tersebut sejumlah Rp24 juta. Terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor dan langsung menuju ke Pelabuhan Punggur dan naik kapal menuju ke Tanjung Pinang.
Setelah sampai di Tanjungpinang terdakwa langsung menggunakan taksi menuju ke Bandara Tanjung Pinang dan dari Bandara Tanjung Pinang terdakwa langsung beli tiket pesawat menuju ke Jakarta, lalu naik Bus menuju ke Bandung dan bertemu dengan istri terdakwa.
Uang milik Rp24 Juta milik RW dipergunakan terdakwa untuk ongkos dari Batam menuju ke Bandung dan menginap di hotel di Bandung, dan sisanya diberikan ke istri terdakwa.
Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa kembali ke Batam dan menyerahkan diri kepada bos terdakwa yaitu saksi RW karena terdakwa sudah merasa bersalah.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RW mengalami kerugian materi sebesar Rp24 Juta.
Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa Franeddy Nainggolan mengaku sudah mengembalikan uang yang dicurinya sebanyak Rp 16 Juta. “Saya sudah pulangi uangnya senilai 16 juta rupiah,”terangnya.
Sidang perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.