BATAM – Aksi unjuk rasa puluhan karyawan Grand Dragon Pub dan KTV Batam yang direncanakan digelar pada Kamis 21 Mei 2020 kemarin ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri.
Hal ini diungkapkan oleh penanggung jawab aksi, Masmur Siahaan kepada Swarakepri, Kamis (21/5/2020) sore.
“Kami telah sepakat untuk melakukan pengunduran aksi. Kita tunda pelaksanaannya karena hari libur nasional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa karyawan yang keberatan dengan kebijakan manajemen lebih dari 12 orang.
“Untuk karyawan yang dirumahkan ada limapuluhan, yang keberatan dengan kebijakan managemen perusahaan lebih dari 12 orang,” jelasnya.
Menurut Masmur, upah karyawan selama dirumahkan tidak diberikan itu sama saja membunuh karyawannya, karena sembako yang diberikan hanya untuk kehidupan 5 hari.
“THR yang diberikan tidak sesuai dengan perundang-undangan, managemen membayarkan sebesar 10/12 dari upah nya,” ujarnya.
Kata dia, upah karyawan juga masih dibawah UMK Kota Batam tahun 2020, dan hal tersebut jelas disebutkan dalam edaran Menakertrans jika pengusaha tidak mampu haruslah disertakan dengan laporan keuangan.
“Aturan harus ditegakkan, bukan karena pandemi covid-19 maka dilegalkan atau diperbolehkan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
“Tidak membayarkan upah karyawan merupakan tindakan pidana, karena tindakan pengusaha tersebut akan mengancam kelangsungan hidup karyawannya. Sudah dua bulan upahnya tidak dibayarkan,”pungkasnya.
(Shafix)