LINGGA – Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga melakukan pemungutan suara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) periode 2018-2024 di Cukas Dusun 01 Desa Tanung Irat, Sabtu(24/2/2018).
Dari sebanyak 400 pemilih, sebanyak 325 pemilih menggunakan hak suaranya. Sebanyak 316 suara dinyatakan sah dan 10 suara dinyatakan golput/hangus.
Suara yang diperoleh masing-masing calon diantaranya, Zulfahmi(39 suara), Syamsinar(66 suara), Yusnawati(20 suara), Asrin (20 suara), Asuar (25 suara), M. Yusra (61 suara), Nasir (27 suara) dan Iswandi (57 suara).
Ketua panitia pemilihan anggota BPD Desa Tanjung Irat, Dedy mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan pemenang dari delapan calon tersebut meskipun sudah dilakukan penghitungan suara.
Menurutnya, sesuai undang-undang No. 06 tentang Desa, dalam satu desa yang terdiri dua dusun, untuk pencalonan harus dua perwakilan wilayah di dusun 01, dan dua perwakilan wilayah di dusun 02, dan satu keterwakilan dari perempuan.
“Sedangkan delapan calon semua dari cukas dusun 01, tidak ada satu pun dari dusun 02 yang mendaftar sebagai calon,” jelasnya.
Kata Dedy, melalui kesepakatan bersama dengan delapan calon yang ada, kami mengambil sikap untuk membuka pendaftaran baru di dusun 02 setawar pada tanggal 25-26 Februari 2018.
“Jika sampai dengan tanggal penutupan masih juga tidak ada yang mendaftar, maka delapan calon yang terpilih yang akan di buat berita acara, dengan sistem empat duduk dan empat gugur dan satu keterwakilan perempuan,” tandasnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan