KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Komisi III DPRD Karimun, Zainuddin Ahmad mendesak Pemkab Karimun segera menghentikan sementara segala bentuk aktivitas pertambangan bijih timah laut, dan meminta kajian ulang terhadap izin yang sudah diterbitkan kepada perusahaan timah swasta yang dinilai tidak memberikan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Karimun.
“Keputusan ini merupakan keputusan DPRD Karimun yang telah diteken oleh HM Asyura selaku Ketua DPRD. Keputusan tersebut lantas dikirimkan kepada Bupati Karimun Nurdin Basirun yang telah dibahas melalui rapat di Komisi III DPRD Karimun. Jadi, bukan karena keputusan pribadi,” jelas, Rabu(5/11/2014).
Dikatakannya beberapa waktu lalu Komisi III yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Karimun melalui pimpinan DPRD. Dalam surat tersebut, DPRD Karimun meminta aktivitas tambang timah laut khususnya yang dikelola oleh perusahaan swasta untuk dihentikan sementara waktu.
Dijelaskan, selama ini banyak perizinan tambang yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif kepada perusahaan tambang timah swasta diluar kuasa penambangan (KP), karena KP yang telah diberikan sebelumnya telah tidak memiliki kandungan bijih timah lagi. “Dengan begitu, maka kami meminta agar perizinan itu ditinjau ulang lagi,” kata politisi Partai Gerindra ini lagi.
Bukan hanya soal perizinan, kata Capt Din, tapi kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan tambang timah juga tidak tepat sasaran. Selama ini, pihak perusahaan hanya memberikan dana kompensasi kepada nelayan. Sementara, masyarakat yang mendiami wilayah pesisir yang juga terkena dampak dari aktivitas penambangan tidak diperhatikan.
Penjelasan tersebut disampaikan Capt Din setelah menerima kunjungan sejumlah warga Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun yang mengadukan kalau mereka selaku masyarakat pesisir di Karimun tidak pernah mendapatkan dana kompensasi dari aktivitas penambangan timah laut oleh perusahaan pengeksploitasi bijih timah di perairan Karimun.
“Seperti yang kawan-kawan media lihat tadi, ada sejumlah masyarakat pesisir dari Telaga Tujuh mempertanyakan kenapa mereka tidak pernah menerima dana kompensasi dari perusahaan tambang timah. Padahal, mereka yang mendiami wilayah pesisir juga terkena dampak dari aktivitas tambang tersebut,” beber Capt Din.
Dijelaskan, selama ini PAD Karimun dari sektor tambang timah laut tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan dengan mengeruk hasil laut Karimun. “Bayangkan, PAD Karimun dari tambang timah hanya sekitar Rp8 miliar. Sementara, hasil yang didapatkan dari aktivitas tambang itu bisa mencapai angka triliunan rupiah.
“Dengan kondisi seperti ini, jelas yang dirugikan adalah pemerintah daerah Karimun. Maka dari itu, saya meminta kepada Pemkab Karimun agar meninjau ulang perizinan yang telah mereka keluarkan kepada perusahaan pengeksploitasi bijih timah tersebut. Apalagi, selama ini Pemkab Karimun juag tidak pernah terbuka soal besaran PAD dari sektor tambang timah tersebut,” ungkapnya lagi.
Bukan hanya sekedar meminta kajian ulang izin tambang. Pihak DPRD Karimun berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan mengkaji pertambangan bijih timah yang dilakukan perusahaan swasta di perairan Karimun. Hasil dari kinerja Pansus tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. (red/HK)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.