KARIMUN – DPRD Karimun mengimbau tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Pulau Kundur mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu.
Berdasarkan hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, DPRD Karimun mendapatkan informasi bahwa tiga perusahaan PT SI, PT S, dan PT SCI belum memiliki izin-izin terkait aktivitas mereka.
Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan banyak perizinan yang belum dimiliki tiga perusahaan tersebut.
Di antaranya izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya.
“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak bisa menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra yang mendampingi Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar begitu dilansir dari Tribunbatam.com, Jumat (28/4).
Anwar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing.
Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin.
“Kita akan evaluasi dua bulan lagi,” kata Anwar.
(RED/TB)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.