Categories: Karimun

Dewan Minta Bupati Evaluasi Kinerja DPM-PTSP

KARIMUN – Komisi III DPRD Karimun mendesak Bupati mengevaluasi ulang kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), karena dianggap melakukan pembiaran pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Sarikotama Indonesia.

“Selama tidak pernah diberi sanksi oleh Pemerintah kepada perusahan industri yang tidak memiliki izin, itu sama saja Dinas terkait melakukan pembiaran. Ada apa?, berarti pengawasan oleh Dinas berarti tidak berjalan dengan baik. Berarti, Dinasnya yang harus diberikan sanksi karena seluruh amanat peraturan pemerintah tidak dilaksanakan oleh dinas terkait. Ini jelas pembiaran,” ujar Samsul, anggota Komisi III DPRD Karimun, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan para legislator tersebut, menyusul temuan mereka saat sidak lapangan di PT Sarikotama Indonesia yang terletak di Tanjung Batu, Kundur beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil sidak, didapati Pabrik pengolahan Kelapa tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Industri, serta sejumlah jenis Perizinan lain.

” Tadi pagi kita ke PM PTSP Provinsi, perusahan tersebut tidak terdaftar disana. Berarti masih menengah kecil, padahal dilapangan investasinya besar. Barometer IUI bukan alat produksi, tapi bahan baku dan orientasi perusahan. Mereka sudah katagori Perusahan besar, karena nilai investasi di atas 3 Miliar. Nyatanya, SIUP dan SITU masih menengah kecil. IUI penting untuk perusahan industri. Bicara retribusi daerah, itu semua sudah diatur ketentuannya. Kalau usaha besar yang keluarkan izin IUI, ya Provinsi, menengah kecil, ya kabupaten. Izin Lingkungan juga di kabupaten” jelasnya.

Samsul beserta anggota Komisi III DPRD meminta Bupati Karimun, H Aunur Rafiq agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja Sularno selaku Kepala Dinas Perizinan karena dianggap telah dengan sengaja melakukan kelalaian dalam pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Bila perlu, kinerja Dinas terkait harus dievaluasi ulang Bupati. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan, maka perusahaan lain akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jika Tim Komisi III akan membawa PT Sarikotama Indonesia ke ranah hukum karena dianggap telah melanggar UU Industri. Rencana para anggota dewan itupun ditanggapi oleh Sularno, Kepala Dinas Perizinan setempat, dan meminta pihak DPRD mengurungkan niatnya.

” Secara perizinan, mereka memiliki, dan masih berlaku, karena baru memperpanjang. Jika dikatakan mereka tidak memiliki Izin oprasioanal, saya rasa tidak seperti itu, mungkin terjadi miss perseption. Perusahan itu tidak menggunakan alat mesin produksi, masih manual. Makanya PT itu memiliki karyawan hingga 500 orang,” terang Sularno, Rabu (29/03/2017).
(RED/DY)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Perbedaan Manajemen Reputasi dengan Digital Marketing Agency

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…

55 menit ago

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

17 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

This website uses cookies.