BATAM – swarakepri.com : Perundingan terakhir Dewan Pengupahan Kota(DPK) untuk menentukan angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 gagal menemui kesepakatan. Buruh dan pengusaha masih tetap bertahan dengan usulan angka masing-masing yakni Rp 3.390.000 dari buruh dan Rp 2.172.973 atau sama dengan angka KHL diusulkan oleh pengusaha.
Tidak adanya kesepakatan angka UMK Batam 2014 dalam perundingan Dewan Pengupahan ini kembali mengulang peristiwa tahun 2012 lalu ketika membahas angka UMK Batam 2013.
Sukirno, anggota dewan pengupahan dari KSPSI seusai perundingan kepada ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam yang mengawal perundingan sejak pagi hingga siang hari tadi, Rabu(6/11/2013) mengaku bahwa angka UMK Batam 2014 gagal disepakati karena perwakilan pengusaha dan buruh masih tetap bertahan dengan angka masing-masing.
“Pengusaha tetap ngotot UMK sama dengan KHL, sementara buruh tetap mengusulkan angka Rp 3,3 juta,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.50, ribuan massa buruh akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari anggota dewan pengupahan perwakilan buruh yang menyatakan pembahasan UMK Batam 2014 tidak menemui kesepakatan.(red)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.