BATAM – swarakepri.com : Perundingan terakhir Dewan Pengupahan Kota(DPK) untuk menentukan angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 gagal menemui kesepakatan. Buruh dan pengusaha masih tetap bertahan dengan usulan angka masing-masing yakni Rp 3.390.000 dari buruh dan Rp 2.172.973 atau sama dengan angka KHL diusulkan oleh pengusaha.
Tidak adanya kesepakatan angka UMK Batam 2014 dalam perundingan Dewan Pengupahan ini kembali mengulang peristiwa tahun 2012 lalu ketika membahas angka UMK Batam 2013.
Sukirno, anggota dewan pengupahan dari KSPSI seusai perundingan kepada ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam yang mengawal perundingan sejak pagi hingga siang hari tadi, Rabu(6/11/2013) mengaku bahwa angka UMK Batam 2014 gagal disepakati karena perwakilan pengusaha dan buruh masih tetap bertahan dengan angka masing-masing.
“Pengusaha tetap ngotot UMK sama dengan KHL, sementara buruh tetap mengusulkan angka Rp 3,3 juta,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.50, ribuan massa buruh akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari anggota dewan pengupahan perwakilan buruh yang menyatakan pembahasan UMK Batam 2014 tidak menemui kesepakatan.(red)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.