BATAM – swarakepri.com : Perundingan terakhir Dewan Pengupahan Kota(DPK) untuk menentukan angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 gagal menemui kesepakatan. Buruh dan pengusaha masih tetap bertahan dengan usulan angka masing-masing yakni Rp 3.390.000 dari buruh dan Rp 2.172.973 atau sama dengan angka KHL diusulkan oleh pengusaha.
Tidak adanya kesepakatan angka UMK Batam 2014 dalam perundingan Dewan Pengupahan ini kembali mengulang peristiwa tahun 2012 lalu ketika membahas angka UMK Batam 2013.
Sukirno, anggota dewan pengupahan dari KSPSI seusai perundingan kepada ribuan massa buruh KSPSI dan KSBSI Batam yang mengawal perundingan sejak pagi hingga siang hari tadi, Rabu(6/11/2013) mengaku bahwa angka UMK Batam 2014 gagal disepakati karena perwakilan pengusaha dan buruh masih tetap bertahan dengan angka masing-masing.
“Pengusaha tetap ngotot UMK sama dengan KHL, sementara buruh tetap mengusulkan angka Rp 3,3 juta,” ujarnya.
Sekitar pukul 14.50, ribuan massa buruh akhirnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari anggota dewan pengupahan perwakilan buruh yang menyatakan pembahasan UMK Batam 2014 tidak menemui kesepakatan.(red)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.