Dewan Perketat Pengawasan Dana Bansos – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Dewan Perketat Pengawasan Dana Bansos

KARIMUN – DPRD Karimun memperketat pengawasan dana hibah dalam bentuk bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan pada APBD 2016 mendatang. Penerima bansos akan diseleksi dan tidak sembarangan diberikan. Jika ada lembaga atau yayasan penerima bansos yang pernah tersandung hukum tidak akan diberikan.

 

“Mulai tahun anggaran 2016 mendatang, penyaluran dana bansos akan diperketat. Kami tidak akan menyetujui usulan anggaran kepada lembaga atau yayasan penerima dana bansos yang sudah pernah tersandung hukum,” ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Karimun, Azmi kepada Haluan Kepri, Senin (14/12).

 

Kata Azmi, di Karimun banyak lembaga atau yayasan penerima dana bansos, namun tidak mampu mempertanggungjawabkan dana tersebut hingga berujung pada proses hukum. Hanya saja, Azmi enggan menjelaskan lembaga mana saja di karimun ini yang diproses hukum karena tidak mampu mempertanggungjawabkan dana bansos tersebut.

 

Informasi dilapangan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun sudah menyelidiki dua lembaga atau yayasan penerima bansos di Karimun, dua lembaga tersebut adalah Yayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun dan Yayasan Mutiara Bangsa yang menaungi Pesantren Perbatasan di Pulau Parit.

 

Untuk kasus dana hibah Yayasan Tujuh Juli yang menaungi UK, statusnya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejari Tanjungbalai Karimun sudah memeriksa lebih dari 20 saksi, mulai dari pengurus Yayasan Tujuh Juli, Rekrorat UK sampai kepada mahasiswa Universitas Karimun.

 

Sementara, untuk kasus bansos Yayasan Mutiara Bangsa yang menaungi Pesantren Perbatasan di Pulau Parit, Kecamatan Karimun. Kasusnya hanya sampai pada pengumpulan data (pulbaket), karena informasi dan data yang sampai ke Kejari Tanjungbalai Karimun masih dangkal. Namun, tim dari Kejari sudah turun untuk mengkroscek ke pesantren tersebut.

 

Azmi menyebut, dana bansos yang pernah dialokasikan kepada yayasan atau lembaga tertentu pada APBD sebelumnya banyak ditemukan terjadinya indikasi penyimpangan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit setiap tahunnya. Dan itu akan menjadi catatan buruk bagi Pemkab Karimun.

 

“Hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya, banyak ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran oleh yayasan atau lembaga tertentu yang menerima dana bansos. Temuan BPK itu, bukan hanya akan mengganggu yayasan atau lembaga itu semata, melainkan juga TPAD dan Banggar yang menyetujui usulan anggarannya,” terang Azmi.

 

Ke depan, kata Azmi, ada beberapa syarat atau ketentuan bagi yayasan atau lembaga yang berhak menerima dana bansos, diantaranya yayasan yang sudah berbadan hukum atau memiliki akte notaris, terdaftar di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD Kesbang) serta terdaftar di Kemenkumham.

 

“Dewan tidak akan menyetujui usulan anggaran dana hibah atau bansos kepada yayasan atau lembaga yang tidak terdaftar di Kemenkumham. Karena, pengalokasian anggaran kepada lembaga atau yayasan yang tidak berbadan hukum, jelas akan menjadi temuan BPK, karena sulit untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

 

(red/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top