Terkait Kasus e-KTP “Tembak” Warga Negara Asing
BATAM – swarakepri.com : Kasus e-KTP “tembak” Warga Negara Yaman bernama Sayyed Habib Alattas yang diterbitkan Diinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) yang mencuat belakangan ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Batam.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratamura mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batam agar segera mengambil tindakan tegas atas kasus ini termasuk pelanggaran yang berat.
“Komisi I akan segera memanggil Kadisduk Capil untuk klarifikasi. Tidak tertutup kemungkinan akan dipidanakan, bila terbukti ada kesalahan dan merugikan negara,”tegasnya, Senin(30/11/2015) sore.
Dikatakannya bahwa Kadisduk Batam tidak boleh sembarangan mengeluarkan e-KTP bagi warga negara asing. Seharusnya dilihat dulu kelengkapan dokumen-dokumen pendukung seperti kitas, kitap dan yang lainnya.
“Kami sudah dengar kabar ini dari beberapa rekan dan media. Ini masalah serius dan bisa membahayakan negara. Kadisduk Batam harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (red/gtg/jf)
