JAKARTA – swarakepri.com : Dewan Pers menegaskan bahwa berdasarkan kajian tulisan-tulisan yang ada, sebanyak 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukanlah produk jurnalistik.
“Berdasarkan kajian tulisan-tulisan di situs itu bukan produk jurnalistik. Situs itu bukanlah pers,” ujar Yoseph ‘Stanley’ Adi Prasetyo, salah seorang anggota Dewan Pers, Minggu (5/4/2015) di Jakarta.
Sebuah lembaga dikatakan pers, lanjut Stanley, harus memenuhi kriteria konten atau isi dan legal administratif. Dari sisi konten, sebuah lembaga pers harus memiliki badan hukum serta dianjurkan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun dari sisi konten media, lanjut Stanley, lembaga pers tersebut juga harus taat pada kode etik jurnalistik (KEJ) dan taat kepada kepentingan publik. “Nah, 22 situs yang diblokir ini sama sekali tak memenuhi dua kriteria ini. Maka dari itu kami klasifikasikan mereka bukan pers,” lanjut Stanley.
Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran paham gerakan radikal di Indonesia, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs yang diduga berisi ajakan hingga ajaran gerakan-gerakan itu.
Beberapa situs yang diblokir, antara lain Voa-islam.com, Arrahmah.com, Ghur4ba.blogspot.com, Kalifahmujahid.com, Muslimdaily.net, Dakwahmedia.com, Gemaislam.com dan Hidayatullah.com. Belakangan, banyak pihak dari situs yang ditutup itu protes. Salah satunya adalah pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi.
Dia membantah keras bahwa situsnya telah mengajarkan paham gerakan radikal. “Kami bukan pengecut. Kami, kalo ada salah, pasti kami prbaiki. Tapi tidak ada usaha atau upaya untuk mengklarikasi kepada kami sampai saat ini,” ujar Mahladi.(red/kompas)