Terkait Proyek Pedestrian di Batam Center
BATAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dikabarkan telah memeriksa sejumlah staf di Dinas Tata Kota (Distako) Batam terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pedestrian di Batam Centre.
Proyek dengan nomor kontrak TS.03/KONTRAK/KONNST-PEDESTRIAN/PPK-PROG-DTK/IV/2014 ini menggunakan APBD Tahun 2014 senilai Rp 5.743.115.000 ini diduga tidak sesuai dengan rencana pembuatan dan segala perinciannya.
Kekurangan pengerjaan proyek jalan Pedestrian Batam Center itu dikerjakan oleh PT Jaba Pratama dengan konsulat pengawas CV Bintang Pratama Konsulat.
Informasi yang dihimpun kepriupdate.com(AMOK Grup), proyek pedestrian batam center tersebut dalam master plannya melengkapi jalan penuntun bagi penyandang difabel atau tuna netra. Namun kenyataannya nol besar. Kuat dugaan proyek itu telah dimanipulasi oleh oknum Distako dan kontraktor yang berkongkalikong dengan pengawas.
“Sebelum pengerjaan kita sudah melakukan kajian. Kalau di sini kita lihat belum ada yang menggunakan disabilitas, kalau di Nagoya saya memang harus buat karena di sana ada panti pijat tuna netra, ujar Kadistako Batam Gintoyono Batong, Jumat (20/2/2015).
“Kerjakan sesuai kontrak, bukan sesuai harus ada. Kalau di kontrak tidak ada dan kita harus paksa bangun, yang bayar siapa,:ujarya berdalih. (red/df/AMOK)