BATAM – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam belum melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Satpol PP Batam berinisial IT yang diduga melakukan kampanye dalam kegiatan tatap muka salah satu Caleg DPRD Kota Batam berinisial K dengan ibu-ibu pengajian di salah satu rumah warga, di Perum Bida Ayu Blok I Kel. Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Batam pada 28 Februari 2019.
“Kita sedang melakukan investigasi pengumpulan data, belum dilakukan pemanggilan (oknum ASN dan Caleg yang berkampanye),” ungkap Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza Irwansyah kepada swarakepri.com di Kantor Bawaslu Batam, Sabtu (2/3/2019).
Reza mengatakan, Bawaslu sedang mencari saksi beserta barang bukti terkait pelanggaran kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oknum ASN yang terekam dalam video dan telah viral di media.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan pengaduan resmi yang masuk ke Bawaslu, namun Reza menegaskan investigasi akan tetap berjalan.
“Kalau memang tidak ada (laporan), investigasi tetap berjalan, akhirnya kita jadikan temuan Bawaslu,” ungkapnya.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi mengenai unsur pelanggaran dalam video kampanye yang beredar, Reza mengatakan pihaknya belum melakukan pengkajian.
“Saya belum mengkaji. Temuan itu kalau ada unsur pidana kita masukkan ke Gakkumdu, tapi kalau memang hanya terkait administrasi, otomatis kita laporkan ke atasan,” jelasnya.
Reza mengingatkan kembali bahwa ASN harus netral dan tidak boleh mengkampanyekan Caleg, Parpol, DPD dan Capres/Cawapres.
“Kita sudah berkali-kali mengkomunikasikan itu dan kita juga sudah menyurati Wali Kota tentang netralitas ASN,” katanya.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan