BATAM – swarakepri.com : Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dilaporkan temannya sendiri yakni Rahmad Fahrizal Siregar ke aparat Kepolisian Polresta Barelang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, siang tadi, Jumat(1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa Hukum Rahmad, Juhrin Pasaribu mengatakan politisi Partai Demokrat tersebut terpaksa dilaporkan ke Polisi karena selama empat tahun terhitung sejak Agustus 2009 tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 200 juta kepada korban.
“Terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban,” kata Juhrin seperti dikutip dari batampos.co.id.
Kliennya menurut Juhrin sudah berupaya menghubungi terlapor agar memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman tersebut, namun tidak pernah dipenuhi.
“Terlapor hanya janji-janji tapi tak terealisasi juga dan klien kami sudah bosan dengan janji-janji tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa kliennya memiliki cukup bukti dalam perjanjian pinjam meminjam uang tanpa penyerahan jaminan di notaris Arunee Olivia Depari sejak Agustus 2009 lalu.
Surya Sardi sendiri sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.(red/BP)
Jakarta, 30 Juni 2026 – Industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah serta mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada…
Perjalanan content creator, Fanny Kondoh, dalam membangun keluarga kecilnya bersama sang suami, Hajime Kondoh, pernah menyentuh…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus memperkuat daya saing komoditas tembakau nasional melalui PTPN…
ASHTA District 8 menghadirkan CURATED LIVING, sebuah karya yang mengeksplorasi bagaimana seni, desain, dan gaya…
This website uses cookies.