Polda Kepri
BATAM – swarakepri.com : Pengusaha Batam berinisial AH, dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pengrusakan hutan lindung seluas 7 Hektar di Kawasan Tanjung Undap, Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Sagulung, Selasa(17/11/2015).
Hal ini dikatakan Ketua LSM National Coruption Watch(NCW) Kepri kepada swarakepri.com seusai membuat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri.
“Pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan AH sudah berlangsung lama dengan menggunakan alat berat tidak mendapat izin dari BP Batam,” ujarnya.
Menurutnya alat berat yang digunakan di lokasi membabat pohon-pohon yang ada di atas bukit dan juga mengeruk tanah yang berada di bagian bawahnya. Sementara itu luas areal hutan lindung yang dibabat mencapai 5,6 hektar sampai 7 hektar.
Warga yang bermukim disekitar lokasi lanjut Mulkan telah mengeluhkan aktifitas tersebut, karena bisa mengancam ekosistem yang ada.
“Sesuai dengan PP No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), AH diduga kuat telah melanggar dan merusak kawasan hutan lindung.
Atas laporannya ke Polda Kepri, Mulkan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan pengusaha berinisial AH. (red/adi)
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
This website uses cookies.