Categories: BATAM

Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjadi pihak tergugat atas gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) di Pengadilan Negeri Batam setelah putusan Majelis Hakim dalam kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memutuskan merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara.

Terkait gugatan perlawanan hukum dari Ocean Mark Shipping.Inc(OMS) tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses atau upaya hukum dari OMS melalui penasehat hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix

“Pada intinya, kita menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum Penggugat. Gugatan mereka juga sudah sampai ke kita (Kejari Batam). Kita menjadi para pihak dalam gugatan ini. Itu saja yang dapat saya sampaikan,” ujarnya kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 25 Juli 2024.

Diketahui, pihak Tergugat dalam gugatan Derden Verzet ini adalah Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi para pihak. Sementara, Bakamla RI dan Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba yang hingga saat ini masih menjadi buron merupakan pihak yang Turut tergugat.

Konfirmasi atau pertanyaan yang sama juga telah dilayangkan oleh SwaraKepri kepada pihak KLHK atas gugatan perusahaan Panama yang dimiliki oleh Warga Negara Republik Islam Iran tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan atau jawaban secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(kargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tridaya Group Salurkan Bantuan Ke Masjid dan Mulai Buka Lowongan Kerja Bagi Warga Lokal

KARIMUN: Meskipun belum melakukan aktivitas penambangan, PT.Tridaya Setya Lestari Sejahtera yang berada dibawah naungan Tridaya…

5 jam ago

Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan…

6 jam ago

Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Sebanyak 50 siswa SMKN 6 Malang mengikuti kunjungan industri ke Telkom AI Center Malang untuk…

7 jam ago

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri keuangan secara revolusioner, terutama dalam cara masyarakat mengakses…

7 jam ago

Internet Rumah Terbaik untuk Keluarga Modern, Ini Faktor yang Kini Jadi Prioritas Pengguna

Kebutuhan internet rumah di Indonesia kini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika beberapa tahun lalu…

7 jam ago

STYLE GUIDE: The Black Edit – Mendefinisikan Ulang Seragam Minimalis Modern

Di tengah tren mode yang terus berubah, warna hitam selalu menjadi fondasi utama. Hitam bukan…

11 jam ago

This website uses cookies.