1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Saat berita ini diunggah SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT GTP./RD
1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Saat berita ini diunggah SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT GTP./RD