Categories: BATAM

Dijerat Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Gordon Silalahi Angkat Bicara

BATAM – Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang angkat bicara soal kasus dugaan penipuan yang membelit kliennya atas laporan Ikhwan Nasution terkait pengurusan pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

Nixon mengatakan, kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis besok, 21 Agustus 2025.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21. Saat ini sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan,”ujarnya kepada wartawan di Batam Center, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Meski akan menghadapi persidangan, Nixon mengaku belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sampai saat ini salinan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) belum diberikan oleh penyidik(Polresta Barelang), sehingga kami belum tahu materi apa yang dilaporkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kita akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Kami meminta keluarga besar dan teman-teman Gordon untuk bersabar. Ini hanya proses sementara dan sudah tahap persidangan untuk membuktikan apakah Gordon benar atau tidak,”tegasnya.

Kronologi Laporan Dugaan Penipuan

Nixon menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini berawal dari pengurusan dokumen untuk pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

“Dari pengakuan klien kami, ia menerima pekerjaan mengurus dokumen pemasangan air dari pelapor. Selama hampir 7 bulan tidak menerima uang. Kemudian setelah pekerjaan dianggap selesai(Terbit Faktur Resi pembayaran dari PT Moya BP Batam, klien kami minta uang jasa kepada pelapor,”jelasnya.

Kata dia, dua hari setelah pembayaran faktur tersebut, pelapor menghubungi kliennya dan menyampaikan bahwa uang jasa(pekerjaan) sudah ditransfer sebesar Rp20 Juta kepada kliennya.

Namun beberapa hari kemudian, pelapor kembali menghubungi kliennya dan meminta uang Rp20 juta tersebut dikembalikan dengan alasan air belum terpasang. Dan jika uang tersebut tidak dikembalikan akan membuat laporan ke Polisi.

“Sekitar bulan April 2023, klien kami dilaporkan di Polsek Batu Ampar. Selanjutnya juga dilaporkan di Polresta Barelang,”terangnya.

Nixon mengatakan bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan, padaha ia bekerja. “Apakah seseorang yang kita suruh bekerja tidak mendapatkan upah? klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap upahnya,”bebernya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

“Kalau si pelapor tidak terima kondisi ini, harusnya melaporkan secara perdata. Klien kami bisa digugat untuk mengembalikan uangnya. Selama 7 bulan klien kami bekerja, sementara klien kami tidak bekerja untuk mereka secara langsung,”ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan karena perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Karena perkara sudah jadwal sidang, kami tidak ada komentar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 sore.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini didaftarkan pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor perkara 675/Pid.B/2025/PN Btm.

Sidang pertama akan digelar Kamis 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.