Categories: BATAM

Dijerat Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Gordon Silalahi Angkat Bicara

BATAM – Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang angkat bicara soal kasus dugaan penipuan yang membelit kliennya atas laporan Ikhwan Nasution terkait pengurusan pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

Nixon mengatakan, kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis besok, 21 Agustus 2025.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21. Saat ini sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan,”ujarnya kepada wartawan di Batam Center, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Meski akan menghadapi persidangan, Nixon mengaku belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sampai saat ini salinan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) belum diberikan oleh penyidik(Polresta Barelang), sehingga kami belum tahu materi apa yang dilaporkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kita akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Kami meminta keluarga besar dan teman-teman Gordon untuk bersabar. Ini hanya proses sementara dan sudah tahap persidangan untuk membuktikan apakah Gordon benar atau tidak,”tegasnya.

Kronologi Laporan Dugaan Penipuan

Nixon menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini berawal dari pengurusan dokumen untuk pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

“Dari pengakuan klien kami, ia menerima pekerjaan mengurus dokumen pemasangan air dari pelapor. Selama hampir 7 bulan tidak menerima uang. Kemudian setelah pekerjaan dianggap selesai(Terbit Faktur Resi pembayaran dari PT Moya BP Batam, klien kami minta uang jasa kepada pelapor,”jelasnya.

Kata dia, dua hari setelah pembayaran faktur tersebut, pelapor menghubungi kliennya dan menyampaikan bahwa uang jasa(pekerjaan) sudah ditransfer sebesar Rp20 Juta kepada kliennya.

Namun beberapa hari kemudian, pelapor kembali menghubungi kliennya dan meminta uang Rp20 juta tersebut dikembalikan dengan alasan air belum terpasang. Dan jika uang tersebut tidak dikembalikan akan membuat laporan ke Polisi.

“Sekitar bulan April 2023, klien kami dilaporkan di Polsek Batu Ampar. Selanjutnya juga dilaporkan di Polresta Barelang,”terangnya.

Nixon mengatakan bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan, padaha ia bekerja. “Apakah seseorang yang kita suruh bekerja tidak mendapatkan upah? klien kami dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap upahnya,”bebernya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

“Kalau si pelapor tidak terima kondisi ini, harusnya melaporkan secara perdata. Klien kami bisa digugat untuk mengembalikan uangnya. Selama 7 bulan klien kami bekerja, sementara klien kami tidak bekerja untuk mereka secara langsung,”ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan karena perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Karena perkara sudah jadwal sidang, kami tidak ada komentar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 sore.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini didaftarkan pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor perkara 675/Pid.B/2025/PN Btm.

Sidang pertama akan digelar Kamis 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

3 jam ago

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…

4 jam ago

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

1 hari ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

1 hari ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

2 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

2 hari ago

This website uses cookies.