Categories: BATAM

Diperiksa Polisi Soal Terumbu Karang, Begini Penjelasan Gerisman Achmad

BATAM – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad menjalani pemeriksaan di unit V Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pengrusakan terumbu karang di pantai Melayu, Rempang Cate, Batam, Kamis 31 Agustus 2023.

Gerisman Achmad mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Barelang merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya di Ditreskrimus Polda Kepri.

“Saya dipanggil di Polresta Barelang, tentang lanjutan sebagai saksi, kemudian diminta keterangan dari Krimsus Polda Kepri bahwa saya ada diduga perusakan terumbu karang,” ujarnya kepada Wartawan di Polresta Barelang, Kamis siang.

Ia mengaku sudah menjelaskan bahwa mayoritas warga di sekitar Pantai Melayu bekerja sebagai nelayan, sementara terumbu karang adalah tempatnya ikan.

“Saya bilang, bagaimana kami bisa merusak terumbu karang? mayoritas kami nelayan. Terumbu karang itulah tempatnya ikan, kalau kami rusak itu maka akan terganggu mata pencaharian kami, sangat tidak logika,”jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa batu pengaman tebing pantai yang dipasang di Pantai Melayu bertujuan untuk meredam abrasi atau pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut.

“Yang kita ambil batu dari pantai cuma berapa persen saja, kemudian rata-rata batu dari darat. Batu-batu bauksit itu yang kita pasang, itupun sudah diatas 10 tahun,”jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Penasehat Hukum KERAMAT, Alfons Loemau mengatakan, Gerisman Achmad dipanggil oleh pihak Kepolisian sebagai saksi atas laporan dugaan pengrusakan terumbu karang yang diatur Undang-undang No 1 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disekitarnya.

“Oleh karena itu beliau dipanggil. Pemanggilan ini kami pertanyakan juga, sebenarnya apa yang dirusak oleh beliau ini. Kalaupun ada beliau ini membongkar batu yang ada disekitar pantai yang ia kelola, saya kira itu bukanlah suatu pengrusakan. Tetapi karena sudah ada pendapat daripada para-para ahli dari ilmu lingkungan jadi beliau dipersangkakan,” ujarnya kepada SwaraKepri saat istirahat pemeriksaan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.