Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Batam./Foto: NIK

BP Batam mengirimkan Surat tertanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar kepada PT. AE.

Setelah BP. Batam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, PT. AE tersebut tidak juga mengosongkan lahan yang mereka kuasai sehingga BP Batam melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :

Menindaklanjuti Keputusan Menteri LHK, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas ± 7.572 HA, dilakukan tata batas pelepasan kawasan hutan yang dapat di konversi untuk pengembangan wilayah rempang atas nama BP Batam.

Dan dibuatkan Berita Acara Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam tanggal 18 Desember 2023, dengan panjang 231.133,55 m dan luas 7.524,40 HA yang telah disahkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 25 September 2023.

Kemudian Menteri LHK RI mengeluarkan Keputusan tanggal 03 Juni 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Seluas 7.524,40 Ha, dimana status tanah tersebut saat ini telah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) atas nama BP Batam.

Setelah terbitnya Keputusan Menteri LHK tanggal 03 Juni 2024, BP Batam meminta PT. AE untuk segera pergi meninggalkan lokasi, yaitu dengan mengirimkan surat tanggal 27 November 2025, perihal Pemberitahuan dan Perintah Bongkar.

Bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2025 PT. AE masih menempatkan security di Lokasi yang diminta untuk dikosongkan oleh BP Batam.

Sebelumnya dalam keterangan pers Polda Kepri, disampaikan bahwa dari kasus berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sidang Kasus Bowie Yoenathan di PN Batam, Begini Keterangan Saksi dari Kementerian Kehutanan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Sidang Bowie Yoenathan Ungkap Fakta Baru, Penyerahan 190 SKT Hingga BP Batam Tolak Damai  – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!