BATAM – Direktur PT Sarana Kepulauan Riau (PT SKR), Rudianto Ruben membantah tudingan mantan Komisaris Utama (Komut) BUMD Kepri, Huzrin Hood tentang pembubaran PT SKR berdasarkan perintah Gubernur Kepri era Nurdin Basirun untuk mengelola ekspor tambang pasir laut yang ada di Kepri.
“Pernyataan yang disampaikan oleh mantan Komut BUMD Kepri yang mengatakan bahwa PT SKR sudah dibubarkan itu tidaklah benar. InsyaAllah sampai hari ini tidak ada pembubaran,” katanya di Kantor PT SKR, Ruko Grand Orchid Park, Batam Center, Batam, Selasa (29/12/2020).
Pasca pernyataan mantan Komut BUMD Kepri tersebut, Rudianto mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat pembubaran PT SKR secara resmi oleh Gubernur Kepri.
“Sampai hari belum ada surat pembubaran PT SKR yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri yang diterima oleh kami. Jadi PT SKR sampai hari ini masih tetap eksis berjalan dalam memperjuangkan pengelolaan ekspor pasir laut yang ada di Kepri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruben membeberkan sejarah berdirinya PT SKR tersebut. Pada tahun 2014 pihaknya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan akte nomor 27 tanggal 17 Juli 2014.
Salah satu klausul RUPS menyebutkan, setiap perjanjian kerjasama antar Persero dan Perseroan Terbatas PT Pembangunan Kepri (PT PK) dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris yang pada saat itu dijabat oleh, Huzrin Hood.
“Pada tanggal 28 November 2016 ada surat persetujuannya dari Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh Huzrin Hood. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa selaku Komisaris PT PK memberikan persetujuan kepada Direktur Utama PT PK (Rudianto Ruben) untuk mendirikan perusahaan baru yang bernama PT SKR dan ini kami punya kopiannya (salinan) aslinya tentu ada di Notaris,” jelas Ruben.
Lanjut kata dia, setelah keluar surat persetujuan tersebut maka dari situlah dibentuknya PT SKR dengan Komisarisnya, Heritosa dan sudah mendapatkan akte pendiriannya pada tanggal 29 November 2016.
“Dan inilah dasar yang kami gunakan. Sementara itu untuk permasalahan izin-izin kami juga sudah komplit yaitu ada Kumham nya, NIB nya juga ada dan itu yang telah kami lakukan sampai saat ini,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa mekanisne pembubaran sebuah perusahaan tidaklah mudh begitu saja.
“Harus ada RUPS nya dan RUPS pemilik tunggal PT PK adalah Gubenur dan Gubernur yang harus mensetujui bahwa PT tersebut harus dibubarkan,” sambungnya.
Selain itu, kata dia pembubaran suatu perusahaan juga harus ada ke pailitannya dan segala macamnya mengapa perusahaan tersebut harus dibubarkan.
“Dan itu tidaklah mudah karena harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekali lagi terkait pembubaran PT SKR InsyaAllah sampai hari ini tidak ada,” pungkasnya./Shafix
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.