Categories: KEPRI

Direktur PT SKR Bantah Tudingan Huzrin Hood Soal Pembubaran PT Pengekspor Pasir

BATAM – Direktur PT Sarana Kepulauan Riau (PT SKR), Rudianto Ruben membantah tudingan mantan Komisaris Utama (Komut) BUMD Kepri, Huzrin Hood tentang pembubaran PT SKR berdasarkan perintah Gubernur Kepri era Nurdin Basirun untuk mengelola ekspor tambang pasir laut yang ada di Kepri.

“Pernyataan yang disampaikan oleh mantan Komut BUMD Kepri yang mengatakan bahwa PT SKR sudah dibubarkan itu tidaklah benar. InsyaAllah sampai hari ini tidak ada pembubaran,” katanya di Kantor PT SKR, Ruko Grand Orchid Park, Batam Center, Batam, Selasa (29/12/2020).

Pasca pernyataan mantan Komut BUMD Kepri tersebut, Rudianto mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat pembubaran PT SKR secara resmi oleh Gubernur Kepri.

“Sampai hari belum ada surat pembubaran PT SKR yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri yang diterima oleh kami. Jadi PT SKR sampai hari ini masih tetap eksis berjalan dalam memperjuangkan pengelolaan ekspor pasir laut yang ada di Kepri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruben membeberkan sejarah berdirinya PT SKR tersebut. Pada tahun 2014 pihaknya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan akte nomor 27 tanggal 17 Juli 2014.

Salah satu klausul RUPS menyebutkan, setiap perjanjian kerjasama antar Persero dan Perseroan Terbatas PT Pembangunan Kepri (PT PK) dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris yang pada saat itu dijabat oleh, Huzrin Hood.

“Pada tanggal 28 November 2016 ada surat persetujuannya dari Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh Huzrin Hood. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa selaku Komisaris PT PK memberikan persetujuan kepada Direktur Utama PT PK (Rudianto Ruben) untuk mendirikan perusahaan baru yang bernama PT SKR dan ini kami punya kopiannya (salinan) aslinya tentu ada di Notaris,” jelas Ruben.

Lanjut kata dia, setelah keluar surat persetujuan tersebut maka dari situlah dibentuknya PT SKR dengan Komisarisnya, Heritosa dan sudah mendapatkan akte pendiriannya pada tanggal 29 November 2016.

“Dan inilah dasar yang kami gunakan. Sementara itu untuk permasalahan izin-izin kami juga sudah komplit yaitu ada Kumham nya, NIB nya juga ada dan itu yang telah kami lakukan sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa mekanisne pembubaran sebuah perusahaan tidaklah mudh begitu saja.

“Harus ada RUPS nya dan RUPS pemilik tunggal PT PK adalah Gubenur dan Gubernur yang harus mensetujui bahwa PT tersebut harus dibubarkan,” sambungnya.

Selain itu, kata dia pembubaran suatu perusahaan juga harus ada ke pailitannya dan segala macamnya mengapa perusahaan tersebut harus dibubarkan.

“Dan itu tidaklah mudah karena harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekali lagi terkait pembubaran PT SKR InsyaAllah sampai hari ini tidak ada,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

5 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.