Diringkus Polisi, Begini Pengakuan Pemain Judi Togel di Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Diringkus Polisi, Begini Pengakuan Pemain Judi Togel di Batam

Ekspose pengungkapan kasus judi di Mapolresta Barelang, Selasa(7/1/2020)./Foto: Elang/swarakepri.com

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil berhasil membongkar praktik perjudian sijie (togel), Jumat (29/11) di di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Kota Batam.

Dalam kasus ini, Polisi membekuk 7 orang tersangka, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp6,35 juta dari hasil perjudian serta telepon genggam milik para pemain.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan praktek judi ini dijalankan oleh seorang bandar bernama Ahok (41).

“Keenam pemain berinisial DS (29), U (55), YS (41), ZL (39), MC (35), dan RD (39), membeli togel dengan seorang bandar yang juga kita amankan bernama Ahok,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa(7/1/2020).

Salah seorang tersangka saat ditanyai Prasetyo hanya bisa tertunduk dan mengaku sedang sangat sial hari itu. Ia mengaku tak menyangka bisa diringkus oleh Polisi karena bermain judi togel.

“Memang lagi sial saya, waktu ketangkap saya baru pulang dari gereja melayat kawan meninggal. Terus nomor handphone kawan saya itu, saya pasangi nomor, eh bandarnya ketangkap,” ujarnya kepada Prasetyo.

Diketahui modus praktek perjudian ini yakni para pelaku bertransaksi menggunakan sistem SMS. Dimana para pemain memesan nomor undian kepada bandar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ayat ke 1 dan pasal 303 BIS. Untuk bandar ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan para pemain selama empat tahun.

 

 

 

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top