BATAM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto membenarkan dipanggilnya Kepala DPM PTSP Kota Batam di Polda Kepri.
“Saya panggil Pak Gusti untuk melakukan pemeriksaan di Polda Kepri sebagai saksi agar memberi gambaran kepada orang yang mengeluarkan izin,” kata AKBP Hernowo Yulianto, pada Selasa (24/04/2018).
Hernowo mengatakan bahwa DPM PTSP Kota Batam bukan hanya sekedar memberikan izin, namun juga wajib mengawasi usaha yang telah diberikan izin.
“Kalau dia mengeluarkan izin tentunya ada prosedur persyaratan sebelum keluar izin dan setelah itu harus ada pengawasan karena hal itu bukan tugas polisi,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ini sangat diperlukan karena banyak ditemukan fakta-fakta yang keluar dari koridor perizinan tersebut.
“Dimana fungsi pengawasannya, bila ada penyimpangan wajib diperbaiki. Buktinya, Gelper yang sudah berizin saja bisa kita tangkap karena di dalamnya mengandung unsur perjudian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gustian Riau selaku Kepala DPM PTSP Kota Batam menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait berhasil diamankannya gelanggang permainan SS Zone di kawasan Botania Garden beberapa pekan yang lalu.
Penulis : Putra
Editor : Siska
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.