BATAM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto membenarkan dipanggilnya Kepala DPM PTSP Kota Batam di Polda Kepri.
“Saya panggil Pak Gusti untuk melakukan pemeriksaan di Polda Kepri sebagai saksi agar memberi gambaran kepada orang yang mengeluarkan izin,” kata AKBP Hernowo Yulianto, pada Selasa (24/04/2018).
Hernowo mengatakan bahwa DPM PTSP Kota Batam bukan hanya sekedar memberikan izin, namun juga wajib mengawasi usaha yang telah diberikan izin.
“Kalau dia mengeluarkan izin tentunya ada prosedur persyaratan sebelum keluar izin dan setelah itu harus ada pengawasan karena hal itu bukan tugas polisi,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan ini sangat diperlukan karena banyak ditemukan fakta-fakta yang keluar dari koridor perizinan tersebut.
“Dimana fungsi pengawasannya, bila ada penyimpangan wajib diperbaiki. Buktinya, Gelper yang sudah berizin saja bisa kita tangkap karena di dalamnya mengandung unsur perjudian,” tutupnya.
Sebelumnya, Gustian Riau selaku Kepala DPM PTSP Kota Batam menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait berhasil diamankannya gelanggang permainan SS Zone di kawasan Botania Garden beberapa pekan yang lalu.
Penulis : Putra
Editor : Siska
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.