Dirut BPR Central Kepri Karimun Dipolisikan

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Pengancaman

KARIMUN – swarakepri.com : Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun, Budi Utomo akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Karimun oleh Jantro Butar-butar atas dugaan kasus penggelapan ijazah dan pengancaman, Jumat(15/8/2014) lalu.

“Saya sudah melapor ke Polres Jumat lalu atas dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan pihak BPR Central Kepri,” ujar Jantro sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), siang tadi, Rabu(20/8/2014).

Jantro mengatakan bahwa alasannya melaporkan pihak BPR ke Polisi dikarenakan adanya ijazahnya hingga kini masih ditahan dan adanya surat pemberitahuan dari pihak Bank Nomor 0025/CKTBK/V/14 yang berisi ancaman dan pemaksaan.

Sementara itu Kanit Pjs Idik III Satreskrim Polres Karimun, Aiptu Untung Murniadi ketika dikonfirmasi terkait laporan Jantro mengaku bahwa pihak Kepolisian sudah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses masih berjalan, untuk biar lebih jelas bisa konfrimasi langsung ke Kasat Reskrim saja,”jelasnya.

Diberitakan sebelemunya arogansi Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun kembali terulang. Setelah sebelumnya menerbitkan surat pemaksaan pengosongan rumah terhadap salah satu nasabahnya. Kali ini mantan karyawan Bank Central Kepri bernama Jantro Butar-butar mengalami hal serupa yakni menerima surat bernada ancaman terkait pengembalian ijazah yang ditahan oleh pihan Bank.

Bentuk ancaman yang dilakukan pihak Bank tersebut tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pasca adanya pengunduran diri Jantro selaku Kepala Cabang Bank Central Kepri Karimun yakni surat No. 0025/CKTBK/V/14 perihal pemberitahuan dan surat kedua terkait serah terima ijazah kepada Jantro Butar-Butar.

Dalam isi surat tersebut ditemukan adanya kejanggalan dan bernada ancaman yang berbunyi bahwa pihak BPR Central Kepri akan mengembalikan ijazah kepada Jantro setelah menandatangani semua dokumen atau akta notaris. Sedangkan didalam surat yang kedua disebut bahwa pihak BPR Central Kepri telah mengembalikan 1 (satu) buah ijazah dengan no seri 074/SI.NE/2000 kepada Jantro Butar-Butar. (bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

6 jam ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

6 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

10 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

10 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

10 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

11 jam ago

This website uses cookies.