Dirut BPR Central Kepri Karimun Dipolisikan

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Pengancaman

KARIMUN – swarakepri.com : Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun, Budi Utomo akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Karimun oleh Jantro Butar-butar atas dugaan kasus penggelapan ijazah dan pengancaman, Jumat(15/8/2014) lalu.

“Saya sudah melapor ke Polres Jumat lalu atas dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan pihak BPR Central Kepri,” ujar Jantro sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), siang tadi, Rabu(20/8/2014).

Jantro mengatakan bahwa alasannya melaporkan pihak BPR ke Polisi dikarenakan adanya ijazahnya hingga kini masih ditahan dan adanya surat pemberitahuan dari pihak Bank Nomor 0025/CKTBK/V/14 yang berisi ancaman dan pemaksaan.

Sementara itu Kanit Pjs Idik III Satreskrim Polres Karimun, Aiptu Untung Murniadi ketika dikonfirmasi terkait laporan Jantro mengaku bahwa pihak Kepolisian sudah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses masih berjalan, untuk biar lebih jelas bisa konfrimasi langsung ke Kasat Reskrim saja,”jelasnya.

Diberitakan sebelemunya arogansi Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun kembali terulang. Setelah sebelumnya menerbitkan surat pemaksaan pengosongan rumah terhadap salah satu nasabahnya. Kali ini mantan karyawan Bank Central Kepri bernama Jantro Butar-butar mengalami hal serupa yakni menerima surat bernada ancaman terkait pengembalian ijazah yang ditahan oleh pihan Bank.

Bentuk ancaman yang dilakukan pihak Bank tersebut tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pasca adanya pengunduran diri Jantro selaku Kepala Cabang Bank Central Kepri Karimun yakni surat No. 0025/CKTBK/V/14 perihal pemberitahuan dan surat kedua terkait serah terima ijazah kepada Jantro Butar-Butar.

Dalam isi surat tersebut ditemukan adanya kejanggalan dan bernada ancaman yang berbunyi bahwa pihak BPR Central Kepri akan mengembalikan ijazah kepada Jantro setelah menandatangani semua dokumen atau akta notaris. Sedangkan didalam surat yang kedua disebut bahwa pihak BPR Central Kepri telah mengembalikan 1 (satu) buah ijazah dengan no seri 074/SI.NE/2000 kepada Jantro Butar-Butar. (bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

10 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

This website uses cookies.