Dirut BPR Central Kepri Karimun Dipolisikan

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Pengancaman

KARIMUN – swarakepri.com : Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun, Budi Utomo akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Karimun oleh Jantro Butar-butar atas dugaan kasus penggelapan ijazah dan pengancaman, Jumat(15/8/2014) lalu.

“Saya sudah melapor ke Polres Jumat lalu atas dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan pihak BPR Central Kepri,” ujar Jantro sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), siang tadi, Rabu(20/8/2014).

Jantro mengatakan bahwa alasannya melaporkan pihak BPR ke Polisi dikarenakan adanya ijazahnya hingga kini masih ditahan dan adanya surat pemberitahuan dari pihak Bank Nomor 0025/CKTBK/V/14 yang berisi ancaman dan pemaksaan.

Sementara itu Kanit Pjs Idik III Satreskrim Polres Karimun, Aiptu Untung Murniadi ketika dikonfirmasi terkait laporan Jantro mengaku bahwa pihak Kepolisian sudah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses masih berjalan, untuk biar lebih jelas bisa konfrimasi langsung ke Kasat Reskrim saja,”jelasnya.

Diberitakan sebelemunya arogansi Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun kembali terulang. Setelah sebelumnya menerbitkan surat pemaksaan pengosongan rumah terhadap salah satu nasabahnya. Kali ini mantan karyawan Bank Central Kepri bernama Jantro Butar-butar mengalami hal serupa yakni menerima surat bernada ancaman terkait pengembalian ijazah yang ditahan oleh pihan Bank.

Bentuk ancaman yang dilakukan pihak Bank tersebut tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pasca adanya pengunduran diri Jantro selaku Kepala Cabang Bank Central Kepri Karimun yakni surat No. 0025/CKTBK/V/14 perihal pemberitahuan dan surat kedua terkait serah terima ijazah kepada Jantro Butar-Butar.

Dalam isi surat tersebut ditemukan adanya kejanggalan dan bernada ancaman yang berbunyi bahwa pihak BPR Central Kepri akan mengembalikan ijazah kepada Jantro setelah menandatangani semua dokumen atau akta notaris. Sedangkan didalam surat yang kedua disebut bahwa pihak BPR Central Kepri telah mengembalikan 1 (satu) buah ijazah dengan no seri 074/SI.NE/2000 kepada Jantro Butar-Butar. (bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.