Dirut BPR Central Kepri Karimun Dipolisikan

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Pengancaman

KARIMUN – swarakepri.com : Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun, Budi Utomo akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Karimun oleh Jantro Butar-butar atas dugaan kasus penggelapan ijazah dan pengancaman, Jumat(15/8/2014) lalu.

“Saya sudah melapor ke Polres Jumat lalu atas dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan pihak BPR Central Kepri,” ujar Jantro sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), siang tadi, Rabu(20/8/2014).

Jantro mengatakan bahwa alasannya melaporkan pihak BPR ke Polisi dikarenakan adanya ijazahnya hingga kini masih ditahan dan adanya surat pemberitahuan dari pihak Bank Nomor 0025/CKTBK/V/14 yang berisi ancaman dan pemaksaan.

Sementara itu Kanit Pjs Idik III Satreskrim Polres Karimun, Aiptu Untung Murniadi ketika dikonfirmasi terkait laporan Jantro mengaku bahwa pihak Kepolisian sudah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Proses masih berjalan, untuk biar lebih jelas bisa konfrimasi langsung ke Kasat Reskrim saja,”jelasnya.

Diberitakan sebelemunya arogansi Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Central Kepri Karimun kembali terulang. Setelah sebelumnya menerbitkan surat pemaksaan pengosongan rumah terhadap salah satu nasabahnya. Kali ini mantan karyawan Bank Central Kepri bernama Jantro Butar-butar mengalami hal serupa yakni menerima surat bernada ancaman terkait pengembalian ijazah yang ditahan oleh pihan Bank.

Bentuk ancaman yang dilakukan pihak Bank tersebut tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pasca adanya pengunduran diri Jantro selaku Kepala Cabang Bank Central Kepri Karimun yakni surat No. 0025/CKTBK/V/14 perihal pemberitahuan dan surat kedua terkait serah terima ijazah kepada Jantro Butar-Butar.

Dalam isi surat tersebut ditemukan adanya kejanggalan dan bernada ancaman yang berbunyi bahwa pihak BPR Central Kepri akan mengembalikan ijazah kepada Jantro setelah menandatangani semua dokumen atau akta notaris. Sedangkan didalam surat yang kedua disebut bahwa pihak BPR Central Kepri telah mengembalikan 1 (satu) buah ijazah dengan no seri 074/SI.NE/2000 kepada Jantro Butar-Butar. (bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

9 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.