Pengawasan SOP di Perusahaan Shipyard
Sutrisno juga menyoroti soal pengawasan terhadap Standar Operasional Procedur (SOP) Safety di Perusahaan Shipyard.
“Kalau bicara soal kapal repair berarti ada SOP yang spesifik yang harus sudah dimiliki oleh perusahaan Shipyard. Perusahaan pasti paham soal SOP, tetapi harus dipastikan melalui pengawasan dari Dinas terkait, apakah (SOP) itu diimplementasikan dengan tepat,”ujarnya.
Kepala Divisi Pelatihan dan Kompetensi DPC A2K3 Kepri, Suhartono menambahkan bahwa SOP harus dieksekusi sebelum dan setelah kapal yang akan di-repair masuk ke area Shipyard.
“Kapal yang masuk untuk repair harus memberikan informasi ke pihak Shipyard. Dari pihak Shipyard ada SOP. Tinggal
pelaksanaannya (SOP). Sebelum kapal ke masuk ke Shipyard harus dicek untuk memastikan apakah sudah aman atau belum. Setelah pengecekan, keluar sertifikat bahwa kapal itu safe atau aman. Setelah sertifikat ini keluar selanjutnya dilakukan purjing (proses menghilangkan gas yang berbahaya mudah terbakar atau meledak dari dalam tangki kapal sebelum melakukan repair atau pemeliharaan, oleh Lembaga yang independen. Setelah Purjing kapal selesai dan keluar sertifikat, kapal baru bisa masuk ke Shipyard. Setelah masuk ke Shipyard Kembali dilakukan pengecekan ulang,”ujarnya.
“Setelah kapal sandar di Shipyard belum bisa melakukan aktifitas, dipastikan lagi apakah sudah dilakukan Purjing atau belum, karena di kapal itu ada gas beracunnya,”jelasnya.
Menurut Suhartono, adanya kecelakaan kerja (kebakaran kapal) biasanya karena adanya pelanggaran terhadap SOP yang ada.
“Kecelakaan dimanapun biasanya soal pelanggaran SOP. Terkadang waktu yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan (repair) terlalu singkat, sehingga ada kemungkinan dilakukan shortcut (jalan pintas),” pungkasnya.
Polisi Lidik Penyebab Kebakaran Kapal Tanker MT Federal II
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan bahwa penyebab kebakaran Kapal Tanker Federal II di Galangan ASL Shipyard Tanjunguncang masih dilakukan penyelidikan.
“Saat ini masih penyelidikan. Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan, tapi ini masih sebatas informasi. Mereka bekerja saat terjadinya kebakaran, untuk kepastiannya masih belum bisa dipastikan, karena harus melalui uji ilmiahaa atau scientific investigation. Selain Tim Inafis Polresta Barelang, kita juga akan meminta bantuan dari Laboratorium Forensik Polri di Medan,”ujarnya pada Rabu 25 Juni 2025.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan(Ditkapel Kemenhub), Kapal Tanker Federal II dimiliki oleh PT.Eastern Jason dengan pengelola(manajemen) International Andromeda Shipping.
Kapal Federal II sebelumnya bernama Chanel Dragon dengan GT 52505, Nomor IMO 881894, jenis kapal Vegetable Oil Tanker dengan tahun pembuatan 1990./RD

Pingback: Lakukan Investigasi, PPNS Disnakertrans Dalami Peran Superintendent Kapal MT Federal II – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal Tanker MT Federal II Dipasang Police Line, Begini Kata Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia – SWARAKEPRI.COM