Categories: HUKUM

Ditanya Hakim Soal Penimbunan, Begini Jawaban Abob di Persidangan

BATAM – Terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob mengaku baru mengetahui adanya penimbunan setelah adanya surat peringatan dari Bapedalda yang ia terima dari Afuan.

“Saya tidak tahu adanya penimbunan yang mulia! Saya taunya dari Afuan yang memberitahukan adanya surat peringatan dari Bapedal yang mengatakan tidak boleh nimbun karena Amdal belum ada,” ujar Abob menjawab pertanyaan Mejelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,Selasa(21/2/2017).

Saat ditanyakan apakah Uli(pengawas PT.Powerland) tidak memberitahukan soal penimbunan yang sudah berjalan, Abob tetap bersikukuh mengatakan bahwa ia baru mengetahui penimbunan setelah adanya surat peringatan dari Bapedal.

“Uli kasih tahu saya setelah ada surat peringatan itu juga yang mulia, menurut saya juga saat itu dilakukan penimbunan berarti Amdalnya sudah ada,” ujarnya.

Ditanyakan terkait uang yang telah diberikan Abob kepada Awang Herman sebesar Rp 14,7 Miliar terkait penimbunan, Abob membantahnya. Ia berdalih uang tersebut untuk membeli bukit dan membayar kompensasi ke warga.

“Uang itu kata Awang Herman untuk beli bukit, agar tidak diambil orang dan untuk bayar warga yang mulia,” jelasnya.

Majelis Hakim kemudian membacakan BAP dari saksi Uli, tapi terdakwa masih tetap bersikukuh tidak mengetahui penimbunan tersebut dan mengetahuinya setelah adanya surat dari Bapedal.

“Saya tak tahu yang mulia,” ucapnya.

Ditanyakan apakah terdakwa mengetahui apa itu Amdal dan apa akibatnya bila menimbum tanpa adanya Amdal? Abob lagi-lagi mengatakan tidak tahu, karena yang mengurus masalah tersebut adala Afuan.

“Saya tak tahu sama sekai yang mulia, karena saya selalu minta bantu kepada Afuan kalau masalah seperti itu,” jawabnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menunda persidangan selama dua minggu dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntu Umum(JPU).

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

1 jam ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

5 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

11 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

18 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

18 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.