BATAM – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Batam Jefridin mengaku tidak pernah memungut retribusi galian C dari seluruh kegiatan reklamasi yang ada di Batam.
“Apa yang mau saya jawab, Dispenda tidak ada mengutip retribusi galian C dari reklamasi, silahkan ke Dinas
Pertanahan,” ujar Jefridin kepada AMOK Group di lantai V kantor Wali Kota Batam, Senin(30/5/2016) pagi.
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait retribusi galian C dari kegiatan reklamasi.
“Dasar hukumnya saja tidak ada, gimana mau memungut nya,”ujarnya.
Menurutnya, selama Dispenda kota Batam hanya memungut retribusi galian C dari kegiatan pertambangan kecuali
reklamasi.
“Galian C reklamasi tidak ada di kamus kami,” tegasnya.
Ketika ditanyakan terkait retribusi galian C dari kegiatan reklamasi Semakau Kecil, Belian, Batam Center yang dilakukan PT TK, Jefridin enggan berkomentar.
“Apa yang saya berikan komentar! Saya tidak tahu, maaf ya saya mau rapat sekarang,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, oknum pejabat Badan Pengusahaan(BP) Batam diduga melakukan korupsi terkait penerbitan izin Pengalokasian Lahan (PL) untuk kegiatan reklamasi. Oknum pejabat ini diduga kongkalikong dengan oknum pengusaha sehingga terjadi tumpang tindih izin.
Hal ini dikatakan Ketua Pelaksana Lapangan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam(LP3B), Tain Komari, Minggu(29/5/2016) sore.
“Kuat dugaan oknum pejabat BP Batam yang berwenang melakukan korupsi lahan dan cenderung meminta upeti terhadap pengusaha,” ujar Tain.
(red/tim)