Ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut. “Kami masih dalami. Salah satu dugaan kejanggalan yakni pelapor adalah LS, sedangkan korban(oknum guru) hanya sebagai saksi. Ia melapor ke Polresta Barelang sebagai guru, sementara izin dari Playgroup Djuwita hanya izin operasional. Saat kejadian(April) NPSN tidak ada, artinya Nomor Induk Guru di Kementerian saat itu tidak ada,”terangnya.
“Setelah kami telaah BAP, dan ada ditemukan kejanggalan, kami akan menyurati Polresta Barelang untuk Gelar Perkara Khusus,”pungkasnya./RD
