KARIMUN – swarakepri.com : Tudingan anggota Komisi C DPRD Karimun, Bhakti Lubis yang menyebutkan adanya penerbitan ijin Analisis Dampak Lingkungan(Amdal) bodong ditanggapi serius oleh Amzon selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun.
Dengan tegas Amzon membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak pernah menerbitkan Amdal bodong karena prosedur pembuatan Amdal sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Itu tidak benar, hendaknya anggota Dewan berbicara menggunakan data dan fakta bukan berdasarkan asumsi dan opini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, proses pembuatan Amdal tidak diwajibkan untuk mengundang seluruh masyarakat dalam proses sidang.
“DPRD Kabupaten Karimun harus paham bahwa dalam proses sidang itu tidak mengundang seluruhnya, namun pada waktu dia ingin membuat kerangka acuan mereka menentukan siapa konsultan sebagai tim ahli akademiknya,” jelasnya.
Konsultan yang ditunjuk oleh pemrakarsa ini lah nantinya turun ke lapangan dan membuat publikasi kepada masyarakat. Di wilayah Kecamatan mana? Kalau di Meral Barat misalnya berarti dia harus berkonsultasi dengan lurah di Meral Barat dan pihak Kecamatan setempat untuk mengadakan publikasi. Kemudian pada waktu itu semua masyarakat memang diundang, setelah mereka dapat rekomendasi dari Kecamatan dan masyarakat setempat menyetujui, baru setelahnya Camat memberikan rekomendasi kepada BLH bahwa ini sudah dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kita kan bicara undang-undang dan bukan presepsi. Kalau bicaranya orang dewan kan dia bicara asumsi dan opini, kenapa dalam sidang tidak diundang masyarakat. Kita tidak mengundang semuanya, karena masyarakat telah diundang semuanya oleh camat setempat di wilayah kecamatan manapun dia. Lalu kenapa kok muncul lagi pernyataan ini, saya malah setuju dengan pernyataan M.Asyura bahwa ternyata banyak yang setuju setuju terkait persoalan PT.Oiltanking. Itu artinya sebagian besar setuju,” katanya.
Amzon juga mengaku heran dituding menerbitkan Amdal bodong hanya dengan alasan masyarakat tak diikutsertakan.
“Itu tidak logis logis, bodong kan tidak punya legalitas, tidak punya undang-undang. Selama ini kami telah menjalankan sesuai dengan prosedur, karena kita bicara undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lembaran Republik Indonesia nomor 140, kemudian lembaran Republik Indonesia nomor 50 dan 59 kita ada aturan kok. Setelah itu Permen nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Jadi dengan komentar Bakti Lubis terus terang saya bantah, tidak seperti itu,” tegasnya.
Amzon juga menegaskan bahwa dokumen Amdal tidak bisa serta merta digunakan untuk menjalankan aktifitas usaha karena Amdal hanya mengkaji dampaknya terhadap lingkungan, kemudian apa dampaknya terhadap masyarakat serta apa dampak positif dan negatifnya.
“Jadi jangan bicara bodong lah, saya tidak senang dan terus terang saya bantah. Sebagai wakil rakyat jangan membuat pencerminan yang tidak baik terhadap masyarakat, sehingga orang meragukan dokumen kita. Padahal dari dokumen yang kita punya itu jelas undang-undangnya dan kita undang kok,” ucapnya.
Disinggung bahwa kaitannya dengan PT.Oiltanking yang saat ini ada penolakan dari masyarakat, Amjon mengaku biarkan saja karena belum ada dilakukan sidang. Pihak perusahaan pun belum memasukkan surat permohonan untuk pendalaman alur dan mereka baru sebatas sosialisasi. Kalau dalam proses sosialisai sudah menolak tak perlu kita sidangkan, ngapain lagi kita buat sidang kalau ditolak.
“Apakah pendalaman alur diberikan izin atau tidak itu tergantung dari rekomendasi camat dan masyarakat. Kalau banyak masyarakat yang menandatangani dan menyetujui kemudian Camat dan Lurah juga merekomendasikan maka baru akan dilakukan sidang, jika tidak ada rekomendasi tentu BLH juga tidak berani menyidangkan. Yang jelas hanya dua, tidak ada permasalahan lahan dan tidak ada penolakan masyarakat. Kalau keduanya tidak ada masalah maka tiga bulan prosesnya sudah selesai. Yang jelas hanya dua, tidak ada permasalahan lahan dan tidak ada penolakan masyarakat. Kalau keduanya tidak ada masalah maka tiga bulan proses Amdal sudah selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Karimun, Bhakti Lubis mengatakan banyak ditemukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) abal-abal alias bodong yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun.
“Saya melihat banyak sekali keluarnya Amdal bodong oleh badan terkait di Karimun ini. Kenapa saya bilang demikian, karena saya banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak merasa dilibatkan dalam pengkajian Amdal, lalu tiba-tiba saja badan terkait telah mengeluarkan Amdal suatu perusahaan,” ujarnya.
Harusnya kata Lubis dalam melakukan pengkajian hingga diterbitkannya dokumen Amdal, badan terkait harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat di lokasi perusahaan atau tempat beraktivitasnya perusahaan yang akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Sehingga, masyarakat jadi mengetahui apa dampak yang akan ditimbulkan jika perusahaan itu nantinya beroperasi.(red/HK)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.